Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap Dua Kasus Narkoba, Puluhan Paket Sabu dan 114 Pil Ekstasi Diamankan

ONENEWS. CO. ID | CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil mengungkap dua rangkaian kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 25 hingga 29 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Petugas turut menyita puluhan gram sabu serta 114 butir pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael Patria Tama, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial SGN (28) dan MI (31) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan bermula dari pengamanan SGN di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MI di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.

"Dari kedua tersangka, kami menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram. Modusnya, sabu dikemas dalam paket kecil dan diletakkan di sejumlah titik pengambilan berdasarkan arahan seseorang berinisial ID yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Gregorius kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, MI diduga menerima imbalan berkisar Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID. Selain uang, tersangka juga diduga mendapatkan keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas lebih dahulu mengamankan AB (28) di SPBU Pertamina Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Dari hasil pengembangan terhadap AB, petugas kemudian menangkap AJ (29) di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Bagendung serta DP (29) di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Dari kontrakan AJ, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,23 gram," jelas Gregorius.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.40 WIB. Petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AM (47) di Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Dari tangan AM, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 0,96 gram, 114 butir pil ekstasi berwarna-warni dengan logo Spongebob, satu unit telepon genggam, serta alat timbang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan dua perkara tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial ID dan M yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dugaan peran masing-masing. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, bergantung pada pasal yang terbukti dalam proses hukum.

Sementara itu, Wakapolres Cilegon, Kompol Rizki Salatun, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Cilegon.

"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Cilegon. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang merusak generasi bangsa. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan hingga ke akar-akarnya," tegasnya. (Red/As).

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal," pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Rekrut Wartawan