Pj Bupati Tanggapi Somasi DPRK, Jabatan Sekwan Aceh Singkil Akan Segera Dievaluasi

Aceh Singkil, OneNews – Karut marut persoalan pembahasan APBK Aceh Singkil tampaknya semakin menambah arang hitam di wajah negeri tempat kelahiran para ulama ini.

Betapa tidak, Aceh Singkil yang masih jauh tertinggal dan terseok-seok menggapai harapan masa depan yang tak pasti itu kini tengah bergelemot, berkecamuk dan berkutat pada urusan nafsu untuk  mempertahankan kekuasaan dan jabatan. Sementara urusan yang menyangkut isi perut dan hak-hak dasar masyarakat lainnya agar hidup layak telah terabaikan.

Nafsu mempertahankan kekuasaan dan jabatan tersebut mengakibatkan tersanderanya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Padahal di sana, di dalam APBK itu terpendam hak-hak orang banyak, khususnya masyarakat miskin.

Apa pasal? Pasalnya, konon kabarnya mayoritas anggota DPRK Aceh Singkil tak mau membahas APBK Tahun Anggaran 2025 sebelum Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Singkil di ganti. 

“Kami sudah menyampaikan surat mosi tak percaya terhadap H. Suwan (Sekwan-Red) kepada Pj. Bupati Aceh Singkil sebagai bentuk rekomendasi agar jabatan sekwan tersebut di evaluasi. Tapi, sampai saat ini belum ada tanggapan Pj. Bupati,” kata salah seorang anggota DPRK yang enggan disebut namanya.

Menanggapi surat mosi tak percaya DPRK itu, Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi akhirnya menanggapi positif atas surat tersebut. Untuk mengakhir kemelut yang berkepanjangan di gedung wakil rakyat ini Azmi dalam waktu dekat ini akan melakukan evaluasi jabatan Sekwan Aceh Singkil.

“Menyangkut mosi tak percaya dari anggota DPRK terhadap Sekwan, kami menanggapi positif dan kami akan mengevaluasinya sesuai aturan. Solusinya akan kami carikan tempat sesuai disiplin ilmu yang dimiliki yang bersangkutan,” katanya menjawab pertanyaan wartawan OneNews, Selasa (10/12/2024).

Menyangkut masalah pembahasan Rancangan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025, Azmi menyebutkan pemerintah daerah yakin akan dibahas oleh DPRK.

“Menurut informasi dari Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), pembahasan R-APBK tersebut akan dibahas setelah mereka (anggota dewan – Red) pulang dari bimtek dalam beberapa hari kedepan,” terang Azmi.

Berdasarkan penelusuran OneNews, soal mosi tak percaya dewan kepada H. Suwan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak awal pengangkatannya pada 13 Mei 2019 lalu. Ketika itu dalam sebuah Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK, Juliadin Bancin menyampaikan keberatan mereka atas pengangkatan H. Suwan.

Kata Juliadin, Dewan menilai penunjukan H. Suwan sebagai sekwan cacat hukum, karena tanpa persetujuan dan atau konsultasi kepada pimpinan dewan. Saat itu Juliadin mengatakan semua pimpinan dewan sudah sepakat menolak pengangkatan H. Suwan tersebut. Hal ini tertuang dalam surat pimpinan DPRK yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid pada 20 Mei 2019.

Dasar hukum penolakan pimpinan DPRK Aceh Singkil terhadap pengangkatan Sekwan tersebut tentu saja berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam pasal 205 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan, Sekretaris Dewan kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pasal 204 ayat 1 dalam undang-undang ini dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD di angkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota. 

Kini lima tahun sudah berlalu, surat mosi tak percaya terhadap H. Suwan tersebut kembali dilayangkan DPRK kepada Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi. Meski sudah menyatakan akan mengevaluasi jabatan Sekwan, tapi akankah Pj. Bupati serius? Atau akankah Pj. Bupati mengorbankan APBK 2025 tersandera hanya oleh karena mempertahankan H. Suwan? Wallahualam Bissawab, Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. (Raza Liar)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR