ONENEWS SRAGEN--Menjelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Sragen 2024,suhu politik semakin memanas ,perang spanduk antara mantan bupati Agus Fatchurahman dengan mantan bupati Untung Wibowo terjadi Senin ( 7/10/2024 )
Seminggu yang lalu beredar spanduk bertuliskan mantan bupati Agus Fatchurahman disuruh minta maaf pada PNS,kini beredar spanduk berwarna merah bergambar keluarga Untung Wibowo, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Untung Wibowo Sukowati bertuliskan Pak Untung Wiyono dan keluarga harus minta maaf kepada rakyat Sragen ,karena selama menjadi bupati terbukti menggunakan ijazah palsu" spanduk terpasang di Utara makam pahlawan Manding, perempatatan SMPN 6 Sragen dan di pertigaan ring road bulakrejo, Nglorog.
Anwar salah satu warga Sragen menyebutkan bahwa adanya perang spanduk antara mantan bupati itu terjadi adanya spanduk yang telah beredar seminggu yang lalu bergambar Agus Fatchurahman, dengan tulisan PNS nuntut Sdr.Agus Fatchurahman meminta maaf secara terbuka atas pernyataan yang menyinggung PNS Sragen,itu telah beredar,namun yang memasang spanduk itu siapa tidak ada yang tau, terang Anwar.
Kini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya spanduk berwarna merah bergambar Untung Wiyono,dan dua anaknya Kusdinar Untung Yuni Sukowati ( bupati Sragen) dan Untung Wibowo Sukowati, yang bertuliskan Pak Untung Wiyono dan keluarga,harus minta maaf kepada rakyat Sragen,karena selama menjadi bupati terbukti menggunakan ijazah palsu,tulisan tersebut sangat menohok warga Sragen ,selama 10 tahun Untung Wiyono menjabat sebagai bupati, menggunakan ijazah palsu "ya saat itu sampai diadili di Pengadilan Negeri Semarang dan divonis bersalah diganjar 11 bulan penjara, urainya.
Spanduk terpasang di Utara makam pahlawan Manding Sragen///****Dikutip dari detik.com Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, divonis 11 bulan penjara gara-gara kasus ijazah palsu yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah. Ia diberikan masa percobaan satu tahun oleh hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Togar mengatakan Untung belum perlu menjalani masa hukumannya karena harus melalui masa percobaannya,Namun apabila dalam satu tahun masa percobaan, Untung melakukan hal-hal yang menyeretnya ke penjara barulah masa tahanan 11 bulan harus dijalani.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan diri menjadi Bupati Sragen," kata hakim ketua, Togar, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jl Siliwangi, Senin (30/7/2012).
Mendengar putusan hakim tersebut, Untung menyatakan pihaknya akan pikir-pikir. "Pikir-pikir, tanya sama lawyer saya saja. Saya lagi puasa ngomong," katanya.Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Untung, Suyatno Landung. Langkah pikir-pikir yang diambil olehnya berdasarkan pertimbangan salah satunya adalah tempo kejadian yang sudah terjadi 12 tahun lalu.Tempo kejadian 12 tahun lalu. Lagipula saat pendaftaran Pilkada, Bapak (Untung) masih di Jakarta," ungkap Suyatno.
Dalam persidangan, majelis sempat mengungkapkan, hal yang meringankan terdakwa adalah sumbangsih terhadap perkembangan Kabupaten Sragen. Namun praktisi hukum, Muhammad Sahir mengatakan produk hukum selama Untung Wiyono menjabat bisa jadi tidak sah.
Ijazahnya tidak sah, bisa jadi produk hukumnya selama menjabat tidak sah. Bisa digugat atau di-PTUN-kan," terang Sahir.Lagi pula masa percobaan biasanya separuh. Misal vonis setahun, masa percobaan dua tahun. Tidak seperti ini," imbuhnya.
Sebelumnya jaksa penuntut mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap Untung Wiyono. Pria berkaca mata tersebut didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer dan Pasal 53 KUHP sebagai dakwaan sekunder.
Mantan Bupati sragen tersebut terjerat kasus ijazah palsu SMA Sembada, Jakarta yang digunakan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen. Ia pun terpilih memimpin Sragen untuk periode 2000-2005 dan 2005-2010. Diketahui dari SMA Sembada, registrasi LAA dengan nomor 001054 yang digunakan Untung adalah milik siswi SMA N 6 Jakarta.
Selain ijasah SMA, dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen, Untung juga menyertakan ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka, Jakarta dengan nomor CA003254/499203552.
wahono www.oonenews.co.id