Dugaan Transaksional Seleksi Perwira Polri di Sumut, Ketua LSM Penjara Desak Propam Bertindak


Dugaan Transaksional Seleksi Perwira Polri di Sumut, Ketua LSM Penjara Desak Propam Bertindak                   


SUMATERA UTARA — Dugaan transaksi keuangan yang disebut-sebut berkaitan dengan proses seleksi Perwira Polri di lingkungan Polda Sumatera Utara menjadi perhatian Ketua LSM Penjara, Heriadi Putra, S.H., C. Neg. Ia menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk meminta pihak berwenang menelusuri informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Informasi yang menjadi perhatian tersebut mencakup dokumentasi transaksi perbankan senilai Rp235 juta dan dokumen administrasi seleksi PAG Tahun Anggaran 2026. Namun, keterkaitan antara transaksi keuangan dan proses seleksi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam informasi yang beredar, dugaan itu disebut-sebut berkaitan dengan oknum anggota Polres Padangsidimpuan dan seorang anggota kepolisian yang dikabarkan bertugas di lingkungan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sumatera Utara.

Meski demikian, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan ataupun memastikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi tersebut.

Ketua LSM Penjara Minta Dugaan Diperiksa Secara Transparan

Ketua LSM Penjara, Heriadi Putra, S.H., C. Neg., menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami meminta Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara agar menindaklanjuti dugaan transaksi yang disebut-sebut berkaitan dengan proses seleksi Perwira Polri secara profesional, objektif, dan transparan," Ujar Heriadi Putra kepada Awak media. Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurut pernyataan tersebut, dokumentasi transaksi keuangan dan dokumen administrasi seleksi perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan apakah keduanya memiliki hubungan atau merupakan peristiwa yang tidak berkaitan.

Heriadi juga menekankan bahwa tujuan pengaduan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta kejelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dilindungi asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau indikasi tindak pidana, kami berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum," demikian dikuatkan kepada awak media ujar Heriadi Putra. SH. C. Neg.

Transaksi Rp235 Juta Perlu Ditelusuri

Dokumentasi yang beredar memperlihatkan transaksi perbankan sebesar Rp235.000.000 dengan biaya administrasi Rp2.500, bertanggal 26 September 2026. Dalam salah satu dokumen, transaksi tersebut disertai keterangan penitipan uang sementara.

Dokumentasi lainnya berupa cetakan mutasi rekening Bank Mandiri yang mencantumkan transaksi masuk senilai Rp235.000.000 pada tanggal yang sama.

Kesamaan nominal dan tanggal dapat menjadi bahan awal untuk verifikasi. Akan tetapi, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan tujuan transaksi, hubungan antara pengirim dan penerima, ataupun keterkaitannya dengan proses seleksi Perwira Polri.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, keterangan para pihak, tujuan transaksi, serta informasi lain yang relevan dan diperoleh melalui prosedur yang sah.

Dokumen administrasi seleksi PAG Tahun Anggaran 2026 yang turut beredar juga perlu diverifikasi keasliannya dan ditelusuri konteks penggunaannya. Keberadaan dokumen seleksi bersama bukti transaksi keuangan tidak secara otomatis membuktikan adanya praktik transaksional.

Propam Diharapkan Menindaklanjuti Pengaduan

Heriadi berharap Propam Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara menelaah pengaduan apabila telah diterima, kemudian menentukan langkah penanganan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, atau indikasi tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya perlu dilanjutkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transparansi penanganan pengaduan juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut laporan, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan proses pemeriksaan dan hak-hak pihak yang terkait.

Integritas Seleksi Menjadi Perhatian Publik

Seleksi dan pengembangan karier di lingkungan Polri harus dilaksanakan berdasarkan persyaratan resmi, kompetensi, prestasi, serta prinsip profesionalisme dan integritas.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa secara serius tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut, hasil pemeriksaan yang jelas juga diperlukan untuk menjaga nama baik pihak-pihak terkait.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, pemberitaan harus membedakan secara tegas antara dugaan, bukti awal, dan fakta yang telah dikonfirmasi.

Hingga artikel ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi terverifikasi dari Polda Sumatera Utara, Polres Padangsidimpuan, maupun pihak Satbrimob Polda Sumatera Utara mengenai dugaan transaksi tersebut.

REDAKSI: MEMBUKA RUANG HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Sumatera Utara, Polres Padangsidimpuan, Satbrimob Polda Sumatera Utara, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan terkait dugaan transaksi yang disebut-sebut berkaitan dengan proses seleksi Perwira Polri Tahun Anggaran 2026.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan transaksi senilai Rp235.000.000 tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dokumen transaksi keuangan dan administrasi seleksi yang beredar tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum, kode etik, ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan dan tidak bermaksud menghakimi ataupun merugikan nama baik siapa pun. Setiap tanggapan resmi yang relevan akan ditelaah dan dipublikasikan secara proporsional sesuai dengan kepentingan publik serta ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi mempersilakan untuk menghubungi pengelola media melalui saluran komunikasi resmi redaksi dengan menyertakan identitas, kapasitas, serta informasi pendukung yang dapat diverifikasi.

Redaksi berkomitmen menyajikan pemberitaan yang independen, profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kebenaran informasi merupakan prioritas, sedangkan hak jawab dan asas praduga tak bersalah merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama