Dugaan Gudang Penampungan BBM Subsidi di Air Merapin Disorot, Nama Hendro Disebut Warga, Aparat Diminta Turun

SUNGAILIAT – Pasca viralnya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengeritan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Sungailiat, perhatian masyarakat kini mengarah pada sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM di Kampung Air Merapin, Kabupaten Bangka.

Informasi tersebut berkembang dari keterangan sejumlah warga yang berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

Ade, salah seorang warga yang mengaku kerap berada di sekitar SPBU, mengatakan dirinya memperoleh informasi dari sejumlah sopir yang mengantre BBM.

“Informasi yang saya dengar dari sopir-sopir yang mengantre, katanya BBM itu dibawa ke gudang di Air Merapin yang disebut milik Hendro. Banyak truk yang disebut mengantre di SPBU-SPBU. Kami berharap aparat mengecek lokasi yang sering dibicarakan masyarakat supaya semuanya jelas. Kalau memang tidak ada pelanggaran, masyarakat juga ingin ada kepastian,” ujar Ade.

Keterangan tersebut masih berupa informasi yang didengar warga dan belum menjadi bukti langsung adanya pelanggaran.

Nama Hendro turut menjadi perhatian dalam informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, kepemilikan gudang, asal-usul BBM yang diduga ditampung, serta keterkaitan pihak yang disebut dengan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi independen.

Apabila benar terdapat aktivitas  penampungan atau pemindahan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat berwenang diharapkan menelusuri asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, legalitas penyimpanan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pengawasan diperlukan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas penampungan BBM di Kampung Air Merapin belum dapat dipastikan melalui verifikasi independen. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hendro, pihak pengelola lokasi, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi warga dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum fakta-fakta terverifikasi.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama