CILEGON | ONENEWS.CO.ID - Pekerjaan pemasangan paving jalan lingkungan di Jalan TPU Makam Maskumbali di Link Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mendapat sorotan LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI) Kota Cilegon.
Proyek yang merupakan bagian dari kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp83.889.000, bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Sinar Kedawung Perkasa, (SKP) dengan konsultan PT Esa Sakti Consultant (ESC).
Hasil investigasi LSM JAPATI di lapangan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pada ketebalan paving block hexagonal yang telah terpasang. Berdasarkan pengukuran yang dilakukan di lokasi, ketebalan paving block yang terpasang disebut berada di kisaran 7cm.
Ketua LSM JAPATI Kota Cilegon Ari Hermawan menyebut, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan paving yang terpasang diduga memiliki ketebalan sekitar 7cm, sementara menurut informasi spesifikasi teknis yang menjadi acuan pekerjaan, ketebalan yang dipersyaratkan untuk jalan lingkungan disebut 8cm sentimeter dengan mutu K-300.
Ari juga meminta dugaan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengukuran resmi oleh pihak berwenang.
"Kami mengapresiasi pihak dewan yang telah merealisasikan aspirasi masyarakat. Namun, aspirasi tersebut harus tetap diawasi agar hasil pembangunan benar-benar maksimal dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan," ujar Ari Hermawan Ketua LSM JAPATI, Senin, (19/10/2026).
Menurutnya, perbedaan ketebalan material harus menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan daya tahan serta kemampuan konstruksi dalam menerima beban kendaraan.
"Kami sudah melakukan pengukuran awal di lokasi dan menemukan dugaan ketebalan sekitar 7cm. Kalau memang spesifikasi mensyaratkan 8cm, tentu harus dipastikan melalui pengukuran resmi. Jangan sampai masyarakat mendapatkan pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan dokumen kontrak," jelasnya.
Ari mengungkapkan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian karena ketebalan material merupakan salah satu aspek teknis yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak, RAB, maupun ketentuan teknis pekerjaan.
Ia juga mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ukuran aktual paving block tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam pekerjaan.
"Kami juga meminta pihak terkait tidak hanya melihat kondisi permukaan pekerjaan, tetapi melakukan verifikasi teknis melalui pengukuran material, pemeriksaan dokumen spesifikasi, serta pengecekan volume dan mutu pekerjaan. Dengan demikian, dapat diketahui secara objektif apakah terdapat perbedaan antara material yang terpasang dengan spesifikasi yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ari mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon melakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang terhadap paving yang telah terpasang.
Ia juga meminta Inspektorat Kota Cilegon untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi pekerjaan tersebut, terutama apabila nantinya ditemukan adanya perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.
"Kalau setelah pemeriksaan resmi terbukti ada pengurangan spesifikasi, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Kami tidak ingin pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru menghasilkan pekerjaan yang tidak maksimal," katanya.
Selain pemasangan paving tersebut. Ia juga menyoroti di lokasi yang sama terdapat pekerjaan lain berupa Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan nilai kontrak Rp215.878.000.
Pekerjaan TPT tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 000.3.2/454/SPK-67426540/DPRKP/2026, sedangkan pekerjaan pemasangan paving tercantum dalam kontrak Nomor 000.3.2/451/SPK-67426510/DPRKP/2026.
Kedua pekerjaan tersebut diketahui memiliki pelaksana dan konsultan yang sama, yakni PT Sinar Kedawung Perkasa (SKP) sebagai pelaksana dan PT Esa Sakti Consultant (ESC) sebagai konsultan.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dari sisi pengawasan dan transparansi, terutama untuk memastikan seluruh proses pekerjaan berjalan sesuai ketentuan pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas penggunaan APBD.
"Kami mempertanyakan kenapa dalam satu lokasi terdapat dua kegiatan dengan pelaksana dan konsultan yang sama. Apakah seluruh prosesnya sudah sesuai ketentuan? Ini yang perlu dibuka dan diperiksa secara transparan," ujarnya.
Ari menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak mengenai adanya dugaan monopoli atau intervensi dalam proses pekerjaan tersebut. Namun, kondisi tersebut dinilai layak diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Ia juga meminta Dinas Perkim, Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk memeriksa dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, serta hasil pekerjaan di lapangan.
"Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau ada indikasi pengaturan atau monopoli, tentu harus ditindaklanjuti. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian ketebalan paving tersebut. Konfirmasi dari Dinas Perkim Kota Cilegon, pihak pelaksana, dan konsultan masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang. (Red/Dhe).

