Cantingan Musala Diduga Diusir dari Lokasi, TNI AL Disebut Malah Ambil Cantingan Timah — Ada Apa?


BANGKA BARAT — Persoalan aktivitas PIP di perairan antara Cupat dan Teluk Limau kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi yang diterima menyebut adanya perdebatan terkait cantingan timah yang diperuntukkan bagi kepentingan musala di lokasi tersebut.
Menurut keterangan sumber, pihak cantingan musala diduga diminta meninggalkan atau diusir dari lokasi.

Sementara itu, pada saat yang sama muncul informasi bahwa seseorang yang disebut sebagai oknum TNI AL justru mengambil cantingan atau bagian hasil timah di lokasi tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika pihak cantingan untuk kepentingan musala diduga tidak diperbolehkan mengambil hasil cantingan, atas dasar apa pihak yang disebut sebagai TNI AL justru disebut mengambil bagian timah di lokasi?

Sumber juga menyebut adanya seseorang berinisial J yang diduga merupakan anak buah dari pihak yang dimaksud. Namun, identitas dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
“Kami panitia juga dak dikasih cantingan, Bang, padahal jaga malam dan masjid. Entah kenapa TNI arogan seperti itu, usir kamu,” ujar sumber.

Persoalan ini menjadi semakin menarik untuk diklarifikasi karena lokasi tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai lokasi PIP yang berada di luar IUP dan dikaitkan dengan kawasan yang disebut sebagai lokasi Pemda.

Publik tentunya berhak mengetahui siapa yang menguasai lokasi, siapa yang mengatur pembagian cantingan, serta apa dasar pihak tertentu dapat mengambil hasil timah di lokasi tersebut.

Ruang Klarifikasi
Informasi mengenai dugaan pengusiran cantingan musala dan dugaan pengambilan cantingan oleh oknum TNI AL masih merupakan keterangan dari sumber dan belum terverifikasi secara independen.

Pihak TNI AL, pihak yang disebut berinisial J, pengelola atau pemilik PIP, serta pihak terkait lainnya diharapkan memberikan klarifikasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi dan dasar keterlibatan masing-masing pihak.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama