PESAWARAN- Meskipun sejak dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, hampir setahun lebih berkas Kasus Kades Durian, Padang Cermin, Misriadi, seperti jalan di tempat, tanpa kejelasan dan kepastian. Akhirnya pada Kamis, (15/10/2026) Kejari Pesawaran menetapkan Misriadi sebagai Tersangka, diteruskan dengan penahanan terhadapnya, sebagai Terduga Pelaku Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023- 2024.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Pesawaran Nomor: PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah menjelaskan, dari proses penanganan kasus dari tahapan penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan Tersangka, yang dijalankan selama ini, terhadap laporan masyarakat Desa Durian. Tersangka di duga kuat telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama 2 tahun tersebut.
" Modus yang digunakan Tersangka, dengan memanipulasi penggunaan anggaran di luar peruntukan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan yang dikeluarkan, itu sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta yang dihasilkan," terang Ardi
Sedang terkait kerugian Negara yang di timbulkan dari Ulah Tersangka kata Ardi, Berdasarkan kalkulasi yang telah dilakukan pihak instansi resmi yang berwenang
" Perbuatan Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara, yang di taksir sekitar Rp 450 juta lebih,"ucap Ardi
Sementara, Ketua AMP, Saprudin Tanjung, sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejari Pesawaran yang dinilai responsif dan transparan dalam menindaklanjuti terhadap laporan masyarakat
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Pesawaran, yang telah menetapkan Kades Durian sebagai Tersangka indikasi korupsi DD 2023- 2024 tersebut," ucap Tanjung.
Sebab kata Tanjung sejak awal dari pelaporan ke Kejari, pihaknya bersama warga Desa Durian secara aktif, terus melakukan pengawalan terhadap perjalanan dan perkembangan kasus yang ditangani Kejari tersebut.
" Alhamdulilah, hasilnya sesuai harapan kami dan warga desa, yakni ditetapkannya Kades Durian, Misriadi sebagai Tersangka," ungkapnya
Tanjung berharap, kasus ini dapat dijadikan Cermin dan peringatan bagi seluruh kepala desa dan aparatur pemerintah desa lainnya, untuk tidak main- main dan menganggap sepele dalam mengelola dan menggunakan uang yang bersumber dari Pajak rakyat." Kami berharap peristiwa ini, dapat menjadi Pelajaran dan Cermin bagi para Kades dan Pemdes lainnya, untuk tidak main- main dan gegabah dalam mengelola dan menggunakan uang Negara, yang bersumber dari kantong rakyat itu," pungkasnya (rid)

