Onenews.co.id-BELINYU, BANGKA BELITUNG — Aktivitas tambang inkonvensional (TI) rajuk yang berada di luar IUP PT Timah di kawasan Pulau Lampu, Desa Cupat, Kecamatan Belinyu, mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Selasa (22/9/2026), Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Pangkalan Sandar Belinyu bersama Satpolair Polres Bangka turun langsung ke kawasan Teluk Kelabat Dalam maupun luar untuk memberikan imbauan kepada para penambang.
Dalam kegiatan tersebut, aparat meminta aktivitas TI rajuk yang tidak dilengkapi dokumen dan perizinan sesuai ketentuan agar dihentikan dan lokasi dikosongkan.
Kegiatan dipimpin Komandan Kapal Patroli, Aipda Endro Noviyanto, SH, dengan menggunakan kapal patroli KP. XXVIII-2022 milik Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dari Pangkalan Sandar Belinyu.
Imbauan ini disampaikan setelah aktivitas TI rajuk di kawasan Pulau Lampu menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media. Aparat menegaskan bahwa kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan apabila tidak memiliki dokumen maupun perizinan yang dipersyaratkan.
Para penambang diberikan batas waktu hingga Rabu (23/9/2026) untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi.
Aparat mengingatkan, apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas penambangan yang tidak mengindahkan imbauan, maka tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Penertiban ini menjadi perhatian karena kawasan Pulau Lampu berada di wilayah perairan Teluk Kelabat yang selama ini menjadi salah satu lokasi aktivitas penambangan timah.
Dengan adanya imbauan tersebut, keberadaan TI rajuk di luar IUP PT Timah kini menjadi perhatian aparat. Masyarakat pun menunggu tindak lanjut di lapangan setelah batas waktu yang diberikan berakhir pada Rabu (23/9/2026).

