BOGOR — Onenews.co.id || Polemik antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya surat Undangan Klarifikasi dari Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, yang ditujukan kepada seorang konsumen bernama Usen, warga Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. (Kamis 24 sep 2026)
Dalam surat tertanggal 18 September 2026 tersebut, pihak kepolisian menyebut sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan perbuatan pidana berupa mengalihkan, atau menyewakan kendaraan yang masih dalam tahap pembiayaan.
Surat itu berkaitan dengan satu unit sepeda motor Honda New PCX 160 CBS, tahun 2025, yang berdasarkan dokumen kepolisian tercatat sebagai objek pembiayaan pada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Konsumen yang bersangkutan dijadwalkan hadir untuk memberikan (klarifikasi) di Polsek Cibungbulang pada Kamis, 24 September 2026 pukul 16.00 WIB. Dalam surat tersebut juga tercantum nama penyidik yang menangani proses klarifikasi.
LPK Aki Anom Kalijaga indonesia Berikan Pendampingan Menanggapi persoalan tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aki Anom Kalijaga, melalui Ketua (Badrudin) alias Babeng, menyatakan pihaknya akan mendampingi konsumen dalam menghadapi persoalan tersebut.
Menurut Badrudin, kepada Awak Media dilokasi., antara konsumen dan perusahaan pembiayaan perlu dilihat secara utuh, termasuk memastikan bagaimana kronologi kendaraan, posisi perjanjian pembiayaan, serta tindakan masing-masing pihak.
Kami tetap harus menjaga praktik-praktik yang terjadi di perusahaan finance terkait persoalan ini. Kalau memang konsumen bermasalah, datang ke rumahnya secara baik-baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ujar Badrudin.
Ia menilai, apabila persoalan yang terjadi berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau pelaksanaan perjanjian pembiayaan, maka perlu terlebih dahulu dilihat secara jelas posisi hukumnya dan mekanisme penyelesaiannya.
Namun demikian, Badrudin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada aparat untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan bukti.
Pasal 36 UU Fidusia Memang Mengatur Ancaman Pidana., Secara hukum, persoalan ini memang memiliki dimensi yang perlu dibedakan antara wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan dan dugaan tindak pidana terkait objek jaminan fidusia.
Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tertentu kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Sementara Pasal 36 mengatur ancaman pidana apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Artinya, surat undangan klarifikasi belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan persoalan perdata/wanprestasi tetap bergantung pada fakta, bukti, isi perjanjian, status jaminan fidusia, serta hasil penyelidikan dan proses hukum.
Sorotan terhadap Cara Penagihan Selain persoalan laporan, LPK Aki Anom Kalijaga Indonesia juga menyoroti praktik penagihan oleh pihak ketiga atau kolektor.
Badrudin berharap perusahaan pembiayaan menjalankan penagihan sesuai ketentuan dan mengedepankan komunikasi yang baik dengan konsumen.
Ia juga mempertanyakan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan apabila tindakan di lapangan justru menimbulkan persoalan baru.
Dalam ketentuan OJK, kegiatan penagihan perusahaan pembiayaan memang wajib memperhatikan perlindungan konsumen. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik atau verbal. OJK juga mengatur persyaratan apabila perusahaan pembiayaan menggunakan pihak lain dalam kegiatan penagihan. OJK bahkan menegaskan bahwa perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas dampak yang timbul dari kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak lain.
LPK AKI ANOM KALIJAGA INDONESIA : Jangan Sampai Persoalan Konsumen Berujung Konflik Baru
Badrudin mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya berjalan secara proporsional dan berdasarkan aturan. Kami akan terus mengawal sampai mana pun. Yang penting semuanya harus jelas. Kalau memang ada persoalan, mari dibicarakan bagaimana penyelesaiannya dan jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan, katanya.
Ia berharap perusahaan pembiayaan dan konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Harapan saya semuanya berjalan dengan baik. Kalau memang secara aturan, ikuti aturan, tegasnya. Menunggu Klarifikasi dari Kedua Belah Pihak
Perkara ini kini masih berada dalam tahap klarifikasi/penyelidikan sebagaimana disebut dalam surat kepolisian yang beredar. Karena itu, informasi mengenai dugaan pengalihan atau penggadaian kendaraan masih perlu diuji melalui keterangan para pihak dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Di sisi lain, pihak perusahaan pembiayaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai dasar laporan, status perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, serta kronologi penanganan konsumen.
Dengan demikian, publik masih menunggu kejelasan dari seluruh pihak agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Onenews.co.id


