BOGOR — Onenews.co.id || Persoalan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan kembali menjadi perhatian setelah beredarnya surat undangan klarifikasi dari Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, tertanggal 18 September 2026, yang ditujukan kepada seorang konsumen berinisial U di wilayah Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. (Kamis 24 sep 2026)
Dalam surat tersebut, kepolisian menyebut undangan klarifikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan pengalihan, penggadaian dan/atau penyewaan kendaraan yang masih dalam tahap pembiayaan tanpa persetujuan pihak lembaga pembiayaan. Surat juga mencantumkan kendaraan berupa Honda New PCX 160 CBS tahun 2025 yang disebut berkaitan dengan pembiayaan pada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Menanggapi persoalan tersebut, keluarga konsumen bersama pendamping dari LPKSM Al Fikri menyatakan siap menghadapi proses yang berjalan dan meminta agar setiap pihak yang memiliki persoalan dengan konsumen menempuh mekanisme resmi sesuai ketentuan.
Pihak keluarga menegaskan, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran atau persoalan hukum, perusahaan pembiayaan maupun pihak lainnya dipersilakan menyampaikan laporan melalui jalur yang tersedia.
Kalau memang mau membuat laporan, silakan membuat laporan. Jangan sampai konsumen justru ditakut-takuti atau ditekan. Kami selaku keluarga akan datang dan mengikuti prosesnya di Polsek,” demikian sikap yang disampaikan pihak keluarga.
LPKSM Al Fikri: Jangan Ada Tekanan di Luar Proses Hukum., Pendampingan juga diberikan oleh LPKSM Al Fikri, yang menyatakan akan melihat persoalan tersebut dari sisi perlindungan konsumen serta memastikan konsumen memperoleh pendampingan dalam menghadapi proses klarifikasi.
Pihak pendamping menilai, apabila terdapat persoalan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan, maka penyelesaiannya perlu dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pihak keluarga, mereka tidak mempersoalkan apabila perusahaan pembiayaan atau pihak lainnya memilih menggunakan jalur hukum. Kalau memang ada yang ingin dilaporkan, silakan buat laporan. Kami siap menghadapi dan mengikuti prosesnya, ujar away
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keluarga konsumen tidak ingin persoalan berkembang menjadi tekanan terhadap konsumen di luar mekanisme resmi.
(Surat Polisi Masih Bersifat Klarifikasi)
Berdasarkan foto dokumen yang beredar, surat tersebut merupakan “Undangan Klarifikasi” dari Polsek Cibungbulang. Dalam surat tercantum bahwa konsumen diminta memberikan keterangan pada 24 September 2026 pukul 16.00 WIB di Polsek Cibungbulang.
Dengan demikian, surat undangan klarifikasi tersebut *(belum dapat ) dimaknai sebagai putusan bahwa konsumen telah terbukti melakukan tindak pidana. Keterangan dari konsumen maupun pihak terkait masih menjadi bagian dari proses yang dilakukan aparat kepolisian.
Pihak keluarga juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Keluarga., Kami Akan Kawal Proses Sampai Jelas
Keluarga konsumen bersama pendamping LPKSM Al Fikri menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan agar persoalan dapat berjalan secara terbuka serta masing-masing pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangannya.
Mereka juga berharap tidak ada tindakan atau komunikasi yang justru membuat konsumen merasa terintimidasi. Kami keluarga akan mengawal. Kalau memang ada persoalan hukum, mari kita selesaikan melalui jalur hukum. Jangan dengan cara menakut-nakuti konsumen, tegas Away lpksm Alfikri
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengenai laporan tersebut dan kronologi versi perusahaan belum dimuat dalam pemberitaan ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak perusahaan tetap terbuka agar pemberitaan dapat menyajikan informasi secara berimbang.
Pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat klarifikasi yang terlihat serta keterangan pihak keluarga/pendamping. Dugaan yang tercantum dalam surat kepolisian tidak dimaknai sebagai vonis atau kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang sah. Kepada awak media
Onenews.co.id


