Rp30 Juta Jadi Iming-Iming, Perjalanan Sabu dari Malaysia Terhenti di Asahan

Rp30 Juta Jadi Iming-Iming, Perjalanan Sabu dari Malaysia Terhenti di Asahan

ASAHAN – Sebuah perjalanan yang disebut berawal dari tawaran upah Rp30 juta berakhir di tangan aparat penegak hukum.

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan M alias J (47), pria asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Ia ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun 9, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Saat itu, M alias J disebut baru turun dari kapal yang ditumpanginya dari Malaysia.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan enam bungkus plastik warna hitam yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1.737,56 gram.

Barang yang diduga narkotika itu ditemukan di antara barang bawaan tersangka, termasuk bungkusan wallpaper warna putih yang disimpan dalam tas ransel hitam.

Satu unit HP Android merek Vivo warna biru muda juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, M alias J mengaku membawa barang tersebut atas perintah seorang pria bernama Mar Haji.

Tujuan akhirnya disebut Kabupaten Bangkalan.

Sebagai imbalan, tersangka mengaku dijanjikan uang sebesar Rp30 juta setelah barang tersebut sampai dan diterima pemilik.

Kepolisian menyebut tersangka mengaku terlibat karena kebutuhan ekonomi dan ingin mendapatkan tambahan penghasilan.

Namun, besarnya imbalan yang dijanjikan tidak membuat perjalanan tersebut sampai ke tujuan. Aparat berhasil menghentikan dugaan distribusi narkotika tersebut di wilayah Asahan.

Dalam press release Jumat (25/9/2026), Polres Asahan menyampaikan perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut menjadi salah satu perhatian aparat dalam upaya mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

Penulis: Mr. Wong

Editor: Khang Akhyar

Editor: Khang Akhyar

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama