Kaur Desa Laporkan Ulah Arogan Camat Darlis, Inspektorat Pesawaran Segara Lakukan Pemanggilan

 


PESAWARAN- Berangkat dari Laporan Tertulis yang dilayangkan Kaur Umum Desa Kebagusan Dwi Sumartini Siwi, ke Inspektorat Pesawaran, terkait tudingan tindakan Arogan atau perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan Camat Gedongtataan, Darlis terhadap Pelapor, terkait dalam kepengurusan berkas Keterangan Penetapan Ahli Waris pada pembuatan Surat Hak Milik  (Sertifikat) bagi Kepala Keluarga Penerima Program Bantuan Bedah Rumah.

Atas dasar Laporan Tertulis yang telah diterima tersebut, sesuai tahapannya Inspektorat akan segera lakukan pemanggilan kepada Camat Darlis dan orang- orang yang terlibat dan mengetahui terhadap peristiwa perbuatan  Arogan yang dilakukan Camat kepada Kaur Desa tersebut.

" Ya, nanti saya akan  perintahkan  Irban Investigasi untuk segera melakukan pemanggilan kepada Camat dan pihak- pihak terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut,  untuk dimintakan klarifikasinya," ucap Kepala Inspektorat Singgih Febriyanto, Rabu, (2/9/2026)

Nanti kata Singgih setelah semua pihak yang terlibat, yang mengetahui peristiwa, dan bukti - bukti yang ada dan telah dilakukan pemeriksaan, baru disimpulkan apakah dalam peristiwa itu, ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan, dari orang yang telah di periksa tadi, sebagaimana yang diatur dalam Aturan tata tertib Pegawai ,PP No 94 tahun 2021, tentang Disiplin PNS dan UU No 20 tahun 2023, tentang  ASN.

" Jadi untuk sekarang, pastinya kita belum bisa untuk  mengatakan bahwa Camat, yang disebut bertindak Arogan itu, bersalah atau tidak telah melakukan pelanggaran, sebelum menjalani pemeriksaan," terangnya

Sebab bisa saja yang terjadi, setelah semua tahapan proses pemeriksaan terduga pelaku dan Pulbaket yang telah  dilakukan, hasilnya di luar prediksi sesuai harapan

" Bisa saja yang terjadi, hasil dari pemeriksaan terbukti Camat tidak bersalah, atau sebaliknya terbukti yang melapor yang bersalah, itu bisa aja. Atau bisa saja terjadi hasil yang kesimpulannya pada kasus itu, tidak ditemukan sama sekali  adanya terjadi pelanggaran dan kemungkinan itu bisa- bisa saja terjadi," paparnya.

" Jadi untuk itu baiknya, kita ikuti saja jalannya tahapan  proses penangan pada peristiwa yang segera akan kita bedah, sampai tuntas, itu saja," pungkasnya (rid)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR