PESAWARAN
– Selangkah lagi Kades Durian, Kecamatan Padang Cermin, Misriadi, ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa (DD) 2023- 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran.
Hal ini dimungkinkan setelah Tim penyidik Kejari didampingi Inspektorat dan Perangkat Desa setempat, melakukan pemeriksaan secara meraton terhadap 21 saksi terkait dugaan penyimpangan DD setempat.
Proses hukum yang dilakukan Kejari ini, berdasarkan informasi, merupakan langkah pemungkas dalam menuntaskan kasus ini, tentang kepastian akan langsung tidaknya kasus ini, dibawa ke Pengadilan Tipikor.
Terhadap pemeriksaan yang dilakukan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran ( AMP ), Saprudin Tanjung, mengapresiasi langkah Kejari dan berharap agar proses hukum dapat dilakukan secara objektif dan transparan
“Ini proses terakhir, kita minta kasus ini, jangan berhenti pada proses pengembalian terhadap kerugian negara. Apabila terbukti melanggar hukum, ya harus diproses secara pidana,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Junaidi, mengimbau masyarakat tetap tenang dan dapat mengikuti terus proses hukum yang berjalan.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa proses hukum itu panjang. Jadi, masyarakat harus sabar dan tidak perlu berprasangka dan khawatir, pokoknya kita ikuti saja alurnya,” sarannya (**)


