*Kepergok Jual BBM Subsidi ke Jerigen, SPBU 64.786.04 Tugu Beji Sintang Diduga Langgar Aturan Pertamina*
Sintang, Kalimantan Barat — onenews.co.id
Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen dan drum plastik kembali mencoreng citra distribusi energi di Kalimantan Barat.
SPBU 64.786.04 yang berlokasi di Tugu Beji, Sintang, kepergok awak media pada Jumat siang (26/9/2025) tengah melayani pengisian BBM ke dalam wadah tidak standar, yang diduga akan diselewengkan ke tempat lain.
Kegiatan ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina. Awak media yang mencoba meminta konfirmasi kepada pihak pengelola, Hery, tidak berhasil mendapatkan tanggapan karena yang bersangkutan sulit ditemui.
Menanggapi temuan tersebut, pihak media menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke Pertamina agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa praktik semacam ini sudah sering terjadi di SPBU tersebut.
"Sering terjadi, Pak. SPBU ini mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen, padahal sudah jelas aturannya," ungkapnya dengan nada prihatin.
Selain melanggar regulasi, tindakan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan publik. Penggunaan jerigen berbahan plastik untuk mengangkut BBM rawan menimbulkan kebakaran dan risiko kerugian besar lainnya, apalagi jika dilakukan tanpa pengawasan dan izin resmi.
Pelanggaran Berat dan Ancaman Sanksi:
SPBU 64.786.04 diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pengisian BBM ke jerigen tanpa mekanisme resmi dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi subsidi dan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha SPBU.
Ketentuan keselamatan kerja dan lingkungan hidup, yang mengatur standar keamanan dalam penyimpanan dan pengangkutan BBM.
Jerigen plastik yang tidak sesuai standar dilarang keras digunakan karena rawan kebocoran dan meledak.
Tantangan terhadap Hukum dan Seruan Penindakan Tegas:
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di tengah komitmen kuat Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, yang secara tegas menyatakan perang terhadap praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Namun, tindakan SPBU 64.786.04 justru dinilai mencoreng upaya penegakan hukum dan menunjukkan sikap menantang aturan yang berlaku.
Masyarakat dan media mendesak Pertamina, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik ilegal ini. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana dan administratif diharapkan dijatuhkan tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi ujian integritas dan ketegasan aparat penegak hukum di Kalimantan Barat dalam memberantas penyimpangan di sektor energi, yang secara nyata merugikan negara dan masyarakat.*
Laporan: irwan