*Diduga Salurkan BBM Subsidi Secara Ilegal, SPBU 64.785.15 Toba Sanggau Akan Dilaporkan ke Pertamina*

Sanggau, 26 September 2025 — onenews.co.id

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 64.785.15 yang berlokasi di Jalan Istana Jaya, Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga kuat telah melakukan praktik ilegal berupa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 14:39 WITA dan terekam oleh pihak media. Atas dugaan pelanggaran ini, pihak media berencana melaporkan SPBU tersebut secara resmi ke Pertamina untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seorang warga berinisial JP mengungkapkan bahwa praktik pengisian BBM subsidi ke jerigen bukanlah hal baru di SPBU tersebut.

"Sering terjadi, Pak. SPBU ini mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen, padahal sudah jelas aturannya," ujarnya dengan nada prihatin.

Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum di Kalimantan Barat, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan publik. Pengisian BBM ke dalam jerigen, terutama yang tidak memenuhi standar keselamatan, berisiko tinggi memicu kebakaran dan kerugian lainnya.

Langgar Aturan dan Terancam Sanksi Berat:

Praktik pengisian BBM subsidi ke jerigen tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa regulasi penting, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pengisian BBM ke jerigen tanpa mekanisme resmi dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi subsidi dan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha SPBU.

Peraturan keselamatan kerja dan lingkungan hidup:

Penggunaan jerigen yang tidak sesuai standar (seperti jerigen plastik biasa) untuk pengangkutan BBM melanggar ketentuan keselamatan dan membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.

SPBU 64.785.15 Dinilai Menantang Hukum:

Dugaan pelanggaran ini dinilai semakin mencolok mengingat komitmen tegas Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, yang sebelumnya telah menyatakan perang terhadap praktik-praktik ilegal di wilayah hukumnya, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Namun, SPBU 64.785.15 tampaknya mengabaikan komitmen tersebut dan terkesan menantang hukum dengan tetap menjalankan praktik terlarang ini.

Tuntutan Investigasi dan Tindakan Tegas:

Masyarakat dan pihak media mendesak Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas SPBU 64.785.15. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana dan administratif diharapkan benar-benar diterapkan secara tegas, tanpa kompromi.

Kasus ini menjadi ujian integritas dan ketegasan aparat hukum di Kalimantan Barat dalam memberantas penyimpangan di sektor energi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Laporan: irwan

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR