Bogor, 18Juli2025 || - Terdapat informasi yang tidak benar mengenai pinjaman dana talangan untuk pembangunan di Desa Ciaruten Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Berdasarkan klarifikasi dari pihak terkait, dinyatakan bahwa tidak ada kebenaran dalam tuduhan bahwa Kades Ciaruteun Ilir telah meminjam uang sebesar Rp130 juta dari seorang warga bernama Iis Ismawati.
Latar Belakang:
Pada Oktober 2024, terdapat kesalahpahaman bahwa dana talangan sebesar 40 persen dari anggaran bantuan keuangan (Bangkeu) tahap dua tahun 2024 dipinjamkan untuk keperluan pembangunan. Dana tersebut dipercayakan kepada Bambang selaku pemborong setelah dimusyawarahkan di kantor desa dengan kehadiran kades.
![]() |
Klarifikasi:
Setelah melakukan pengecekan dan verifikasi, pihak terkait mengungkapkan bahwa informasi mengenai pinjaman uang tersebut tidak benar. Tidak ada bukti atau dokumentasi yang mendukung klaim bahwa Kades Ciaruteun Ilir meminjam uang dari Iis Ismawati. Selain itu, seluruh proses pengadaan dan pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku tanpa melibatkan pinjaman pribadi.
Kesimpulan:
Klarpikasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar mengenai dana talangan untuk pembangunan di Desa Ciaruten ilir. Semua pihak diharapkan dapat memahami dan menghormati keputusan serta proses yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.
Demikian klarifikasi ini dibuat untuk memberikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di wilayah tersebut.