Yopi Hendro,SH ; Biar Kapok !, Desak Gakkumdu Gunakan Kewenangan Subjektifnya, Lakukan Penahanan Pada Oknum Camat Tidak Netral, Di Pilkada Pesawaran.


Pesawaran - Ketua Tim Hukum Paslon No 01, Aries Sandi- Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, mendesak pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesawaran, menggunakan Kewenangan Subjektifnya pada penanganan pelanggaran Pemilu, yang diduga dilakukan Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, disinyalir tidak netral pada Pilkada Pesawaran 2024.

Pasalnya dengan menerapkan kewenangan subjektifnya, Yopi berharap pihak Gakumdu dapat melakukan penahanan terhadap Terlapor (Camat Enggo Pratama), yang dianggapnya telah melakukan pelanggaran berat yang sangat serius, terhadap terlaksananya Pilkada, yang berjalan secara jujur dan adil  (Jurdil).

" Ya, Saya minta Gakkumdu Pesawaran, bisa menggunakan Kewenangan Subjektifnya, untuk langsung menahan terlapor (Camat, red), selaku terduga yang terbukti dan meyakinkan telah  melakukan pelanggar pidana pemilu di Pilkada Pesawaran," ucap Yopi, Kamis (10/20/24)

Tidak itu saja tegasnya, Dia meminta kepada tiga Matra (Gakkumdu) yang memiliki otoritas dalam memproses setiap adanya pelanggaran pemilu, untuk menerapkan, Terapi yang keras, agar ada efek jera bagi para ASN, yang ingin coba-coba terlibat politik praktis.

Salah satunya sambungnya, dengan melakukan penahanan terhadap para ASN (terlapor), yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran pidana pemilu dan juga memproses para Calon yang diuntungkan.

" Terapi sangat keras, penting untuk diterapkan Gakkumdu, untuk menciptakan rasa jera bagi para ASN, yang tidak netral, begitupun kepada para calon yang di untungkan, guna tercipta  dan terwujudnya Pilkada yang Jurdil," 

Jadi lanjut Yopi, perlunya penahan dilakukan kepada si terlapor (Oknum Camat) kata Yopi, mengingat kapasitasnya selaku kepala wilayah, yang sangat dimungkinkan memiliki kapasitas untuk mempengaruhi masyarakatnya dalam menentukan  pilihannya pada perhelatan Pilkada nanti.

" Sangat di mungkinkan kalo tidak di lakukan penahanan, ke khawatiran kami, si Terlapor (Camat) itu, masih punya pengaruh, untuk bertindak dan berusaha mempengaruhi masyarakatnya agar dalam menggunakan hak pilihnya, itu sesuai dengan arahan dan keinginannya dalam menentukan pilihannya di Pilkada nanti, itu yang kami khawatirkan," tutupnya (one)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR