Pesawaran, One News- Bawaslu Pesawaran umumkan hasil proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang terindikasi terlibat politik praktis (tidak netral) pada Pilkada Pesawaran 2024.
Keputusan Bawaslu Pesawaran, yang dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mengatakan, Lima hari sejak proses penanganan terhadap kasus Oknum Camat Negeri Katon, yang dilakukan bersama Gakkumdu setempat.
Dari hasil proses analisa, penelitian dan pengkajian secara mendalam terhadap kasus tersebut, pihaknya menyimpulkan, bahwa oknum Camat tersebut, sebagai Aparatur Negara, terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagai mana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Atas hasil proses hukum yang telah dilakukan pihaknya terhadap perkara pidana pemilu, dengan terlapor Camat Negeri Katon.
" Mulai hari ini, Kamis, pukul 14.30 wib kasus ini, kami langsung serahkan kepada Polres Pesawaran, untuk ditingkatkan ke tingkat Penyidikan, sekaligus memprosesnya sampai ke pihak penuntutan, dalam hal ini ke Kejari Pesawaran," terangnya, saat melakukan Press Conference, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/24)
Begitupun dengan barang buktinya, seperti sejumlah Banner dan Kaos gambar Paslon 02, juga akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah dilakukan dan diproses pihaknya
" Sedang untuk barang bukti lainnya, berupa kendaraan mobil dinas, itu sudah kami kembalikan, kami hanya menyerahkan Poto gambar mobilnypa saja, kepada pihak penyidik Polres Pesawaran," tandasnya (one)