.
ONENEWS SRAGEN -- Elemen masyarakat berkumpul dalam bentuk Forum Organisasi Bersatu meminta Untung Wiyono dan keluarganya untuk minta maaf kepada rakyat Sragen karena telah terbukti menggunakan ijazah palsu saat menjabat sebagai bupati Sragen selama 10 tahun hal itu disampaikan di rumah makan ayam sako Sragen Selasa (8/10/2024)
Hadir dalam acara tersebut Jamaludin Forkos,Andang Basuki Formas,Budi Prasetyo Derras,Eko Wijiyono LS2 ,Fery AMPG dan Rus Utaryono aktivis hukum Mega bintang, para wartawan.
Eko Wijiyono ketua LS2 dihadapan awak media ,Eko menanggapi beredarnya spanduk yang bertuliskan pak Untung dan keluarga harus minta maaf kepada rakyat Sragen,karena selama menjabat menjadi bupati, terbukti menggunakan ijazah palsu itu,siapa yang memasang kami tidak tahu,justru elemen berkumpul ini mensikapi memang Untung Wiyono dan keluarga harus minta maaf kepada rakyat Sragen, kan jelas bersalah selama 10 tahun menjadi bupati Sragen menggunakan ijazah palsu,elemen masyarakat Sragen mendesak Untung Wiyono segera minta maaf kepada rakyat Sragen, dalam waktu 3 hari tidak meminta maaf kepada rakyat Sragen,kami akan mengajukan gugatan terhadap Untung Wiyono, dan akan segera konsultasi dengan Kejaksaan , ungkap Eko .
Rus Utaryono aktivis hukum Mega bintang menyebutkan dengan adanya spanduk yang beredar, bertuliskan Pak Untung dan keluarga harus minta maaf kepada rakyat Sragen, karena selama menjabat menjadi bupati Sragen menggunakan ijazah palsu,dan kasus ini sudah melalui proses sidang dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Semarang ,kalau untung diminta untuk minta maaf kepada rakyat Sragen,itu wujud sportifitas,jelas Rus Utaryono
Kita mengakui bahwa disisi lain Untung Wiyono selama menjabat berhasil dan berprestasi ,namun permintaan maaf kepada rakyat Sragen itu perlu,dan Untung Wiyono hingga sekarang belum minta maaf kepada rakyat Sragen,lepas dari itu ada baiknya untuk melakukan kajian untuk mengajukan gugatan perdata hal penggunaan ijazah palsu saat menjabat menjadi bupati.
Poto elemen masyarakat Sragen dengan para wartawan di ayam. Sako Sragen///****Andang Basuki ketua Forum Masyarakat Sragen mengatakan bahwa selama ini warga masyarakat Sragen kurang mengerti kalau selama 10 tahun Untung Wiyono menjabat sebagai bupati menggunakan ijazah palsu,hal itu dibuktikan dengan adanya proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan negeri Semarang ,dan ada baiknya secara etika Untung Wiyono minta maaf secara terbuka lewat media sosial, tegasnya.
Terbukti bahwa Untung Wiyono divonis 11 bulan penjara, terkait ijazah palsu saat digunakan untuk pemilihan kepala daerah kabupaten Sragen, Untung Wiyono di vonis 11 bulan penjara di Pengadilan Negeri Semarang jalan Siliwangi pada hari Senin 30 Juli 2012, Untung Wiyono didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, sebagai dakwaan primer dari pasal 53 KUHP sebagai bupati dakwaan sekunder, namun apakah Untung Wiyono sudah di eksekusi atau belum,perlu diklarifikasi di Kejari Semarang.
Wahono www onenews.co.id