Simulator SIM Tak Ada di Batu Bara, Herman Budi Pertanyakan Keabsahan Hukum Penerbitan SIM


 Simulator SIM Tak Ada di Batu Bara, Herman Budi Pertanyakan Keabsahan Hukum Penerbitan SIM


BATU BARA – Ada yang patut dipertanyakan dari pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Batu Bara. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang profesional dan transparan, keberadaan fasilitas simulator SIM justru menjadi tanda tanya.

Jika benar fasilitas simulator belum tersedia di Satpas Polres Batu Bara, bagaimana mekanisme pengujian keterampilan calon pengemudi dilaksanakan? Lebih jauh, bagaimana status hukum keabsahan SIM yang diterbitkan apabila fasilitas pengujian tersebut tidak tersedia?

Pertanyaan itu disampaikan Herman Budi Prasetya Manurung, S.E., yang menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas kekurangan sarana dan prasarana. Menurutnya, aspek kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian hukum bagi masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan.

"Bagaimana status hukum keabsahan SIM yang diterbitkan apabila simulator SIM tidak ada? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," demikian pokok pertanyaan Herman.

Bukan Sekadar Alat, Ini Menyangkut Standar Pengujian

Simulator SIM bukan sekadar perangkat pelengkap pelayanan. Fasilitas tersebut merupakan salah satu instrumen untuk menguji keterampilan calon pengemudi.

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sebagaimana diubah melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pengujian keterampilan melalui simulator diatur sebagai bagian dari mekanisme pengujian SIM.

Namun, terdapat ketentuan penting yang tidak boleh diabaikan. Perpol Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa ujian keterampilan melalui simulator dilaksanakan apabila fasilitas tersebut tersedia di Satpas.

Artinya, ketiadaan simulator tidak otomatis menjadikan penerbitan SIM batal atau tidak sah.

Meski demikian, ketentuan tersebut bukan berarti seluruh aspek pelayanan dapat dikesampingkan. Prosedur pengujian lainnya tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah transparansi Satpas Polres Batu Bara diperlukan.

Publik berhak mengetahui apakah ujian teori dan praktik telah dilaksanakan sesuai standar, bagaimana kompetensi pemohon dinilai, serta apakah seluruh tahapan penerbitan SIM telah memenuhi persyaratan hukum.

Menguji Kepatuhan terhadap Undang-Undang

Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 77 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara Pasal 81 mengatur persyaratan untuk memperoleh SIM, termasuk persyaratan administrasi, kesehatan, serta kelulusan ujian.

Dengan demikian, substansi penerbitan SIM bukan sekadar administrasi pencetakan kartu, melainkan proses untuk memastikan seseorang memiliki kompetensi mengemudi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan penyelenggara memberikan pelayanan berdasarkan standar yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana pelayanan. Sementara Pasal 21 mengatur komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi.

Kendati demikian, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa setiap Satpas wajib memiliki simulator tanpa memperhatikan ketentuan khusus dalam regulasi penerbitan SIM.

Persoalan hukumnya justru terletak pada kepatuhan terhadap seluruh prosedur yang diwajibkan.

Herman: Jangan Sampai Masyarakat Hanya Mendapatkan Kartu SIM

Pertanyaan Herman Budi Prasetya Manurung, S.E. menyentuh persoalan mendasar dalam pelayanan penerbitan SIM: apakah setiap dokumen yang diterbitkan benar-benar didasarkan pada proses pengujian yang sesuai ketentuan?

Sebab, SIM memiliki konsekuensi hukum sekaligus tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat tentu berharap proses penerbitannya tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar menjamin kompetensi pengemudi.

Apabila fasilitas simulator belum tersedia, pihak kepolisian perlu menjelaskan dasar regulasi, mekanisme pengujian yang diterapkan, serta bagaimana standar kompetensi pemohon tetap dipastikan.

Enam Pertanyaan untuk Satlantas Polres Batu Bara

Untuk memberikan kejelasan kepada publik, Satlantas Polres Batu Bara perlu menjawab sejumlah pertanyaan:

1. Benarkah Satpas Polres Batu Bara belum memiliki fasilitas simulator SIM?

2. Sejak kapan fasilitas tersebut tidak tersedia?

3. Bagaimana mekanisme ujian keterampilan pemohon SIM selama ini?

4. Apakah seluruh tahapan ujian teori dan praktik telah dilaksanakan sesuai regulasi?

5. Apakah terdapat rencana pengadaan simulator untuk meningkatkan kualitas pelayanan?

6. Bagaimana pengawasan dan evaluasi terhadap keabsahan prosedur penerbitan SIM?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Jangan Biarkan Kepastian Hukum Menjadi Tanda Tanya

Ketiadaan simulator memang tidak otomatis membatalkan SIM yang telah diterbitkan. Namun, transparansi mengenai mekanisme pengujian dan kepatuhan terhadap prosedur tetap menjadi kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, Satlantas Polres Batu Bara semestinya tidak kesulitan menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pengujian, persoalan tersebut harus dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan SIM sebagai bukti legalitas mengemudi. Masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa setiap SIM diterbitkan melalui proses yang benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, SIM bukan sekadar selembar kartu. Di dalamnya ada kompetensi, keselamatan, tanggung jawab, dan kepastian hukum.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kapolres Batu Bara, Kasat Lantas Polres Batu Bara, maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Rekrut Wartawan