DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL JADI SOROTAN! ADITYA PRATAMA, S.H.: SIAPA YANG MENYADAP, SIAPA YANG MEMERINTAHKAN, DAN UNTUK KEPENTINGAN SIAPA?


BOGOR – ONENEWS.CO.ID || Dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap komunikasi pribadi kembali menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut nomor WhatsApp atau telepon seluler seseorang, melainkan juga menyentuh hak privasi, perlindungan data pribadi, serta kepastian hukum bagi setiap warga negara. Rabu (4/11/2026)

Pesan tegas yang tertuang dalam materi publikasi berlatar Partai Demokrat tersebut mengangkat tiga pertanyaan mendasar yang patut menjadi perhatian bersama, Siapa yang disadap Siapa yang memerintahkan, Dan untuk kepentingan siapa tindakan tersebut dilakukan.

Pertanyaan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindakan penyadapan harus ditangani secara serius, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Aditya Pratama, S.H.,)  Selaku Bendahara DPAC Ciampea Partai Demokrat, menyampaikan pandangannya bahwa hak privasi masyarakat merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara yang tidak boleh diabaikan.

Kita harus menghormati hak privasi setiap warga negara. Jangan sampai kemajuan teknologi justru disalahgunakan untuk memasuki ruang pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang sah. Apabila terdapat dugaan penyadapan ilegal, maka harus ada kejelasan, siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, apa tujuannya, serta bagaimana proses tersebut dilakukan, tegas Aditya Pratama, S.H.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

LANDASAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN PRIVASI, 

Dalam konteks hukum Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan komunikasi dan data pribadi, di antaranya:

1.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah, khususnya ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan atas informasi dan dokumen elektronik.

2. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 40 mengenai larangan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.

3.UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur perlindungan data pribadi serta ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu yang melanggar undang-undang tersebut.

Penerapan pasal dan ancaman sanksi pidana tentu harus disesuaikan dengan unsur perbuatan, kewenangan, serta fakta dan alat bukti yang ditemukan. Tidak setiap akses terhadap komunikasi elektronik secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyadapan.

ADITYA: TEGAKKAN HUKUM, JANGAN BIARKAN HAK PRIVASI MASYARAKAT DIABAIKAN

Lebih lanjut, Aditya menegaskan bahwa demokrasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi setiap warga negara.

Kami ingin masyarakat merasa aman dalam menggunakan telepon seluler dan aplikasi komunikasi pribadi. Jangan sampai ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk mengganggu privasi orang lain tanpa kewenangan yang dibenarkan hukum. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, silakan diproses secara hukum dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku, ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan tuduhan tanpa bukti, melainkan mengedepankan klarifikasi, musyawarah, serta jalur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

PRIVASI ADALAH HAK, HUKUM HARUS MENJADI PELINDUNG

Persoalan dugaan penyadapan ilegal menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan tanggung jawab, etika, dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan atas komunikasi dan data pribadinya. Di sisi lain, kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh pihak berwenang pun harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Tegakkan hukum dan keadilan. Jaga demokrasi. Lindungi hak privasi rakyat. Pungkas tegas Aditya Pratama, S.h,.

Update Berita Terkini Terpercaya

Pewarta: SJK 

Redaksi: Onenews.co.id


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Rekrut Wartawan