SPK Belum Terbit, Hasil Produksi PIP Teluk Cupat Diduga Tetap Mengalir ke Penimbangan PT Timah, Publik Pertanyakan Mekanismenya


TELUK CUPAT — Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Teluk Cupat kembali menjadi perhatian. Di tengah informasi bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) belum terbit dan adanya arahan penghentian operasional, aktivitas sejumlah unit di lapangan dikabarkan masih terlihat berlangsung.

Yang kini menjadi sorotan bukan hanya aktivitas di laut, tetapi juga status hasil produksi yang diduga tetap masuk ke jalur penimbangan dan penyimpanan. Informasi yang diperoleh menyebutkan hasil produksi dari aktivitas PIP tersebut diduga dibawa menggunakan kendaraan Gran Max berwarna putih menuju lokasi penimbangan sebelum selanjutnya diarahkan ke gudang timah PT Timah di kawasan Jalan Garasi, Parit Tiga.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika SPK memang belum terbit dan terdapat arahan agar aktivitas dihentikan sementara, atas dasar apa hasil produksi tersebut diterima dan masuk ke dalam rantai tata niaga yang disebut terkait dengan PT Timah?

Sorotan juga mengarah kepada sejumlah CV yang menjalankan aktivitas di kawasan Teluk Cupat. Publik mempertanyakan apakah terdapat dasar administrasi atau kebijakan tertentu yang menjadi landasan penerimaan hasil produksi tersebut di tengah belum terbitnya SPK.

Di sisi lain, PT Timah selaku pemegang IUP dan pihak yang disebut menerima hasil produksi melalui mekanisme penimbangan juga menjadi perhatian. Masyarakat menunggu penjelasan resmi terkait status hasil produksi tersebut serta mekanisme yang digunakan dalam proses penerimaan dan pencatatannya.

Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Pasalnya, yang dipertanyakan bukan hanya aktivitas operasional di lapangan, tetapi juga bagaimana status hasil produksi yang diperoleh selama periode ketika SPK disebut belum diterbitkan.

Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Timah maupun pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang lengkap dan berimbang.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama