SATPOL PP DAN DAMKAR BATU BARA MASIH SATU KELEMBAGAAN, SE MENDAGRI DORONG PENGUATAN DAMKAR MANDIRI
BATU BARA – Penataan organisasi perangkat daerah bukan sekadar persoalan besar atau kecilnya struktur birokrasi. Lebih penting dari itu, apakah susunan organisasi telah sesuai dengan beban kerja, cakupan kewenangan, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta ketentuan kebijakan pemerintah pusat?
Persoalan tersebut menarik untuk dicermati dalam melihat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batu Bara yang hingga saat ini masih menaungi fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dalam satu kelembagaan.
Di tengah kondisi tersebut, terdapat kebijakan penting dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia, yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Desember 2025.
Surat edaran tersebut memuat arahan kepada gubernur serta bupati/wali kota untuk memperkuat penyelenggaraan urusan kebakaran dan mendorong pembentukan kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang mandiri, paling sedikit Tipe C.
Ketentuan kebijakan ini menjadi relevan untuk dikaji dalam konteks Kabupaten Batu Bara. Sebab, fungsi Damkar masih berada dalam satu kelembagaan bersama Satpol PP.
Pertanyaan publik pun berkembang: bagaimana tindak lanjut Pemkab Batu Bara terhadap arahan Mendagri tersebut? Apakah sudah ada kajian pembentukan dinas Damkar mandiri? Bagaimana kaitannya dengan tipologi Satpol PP yang saat ini ditetapkan sebagai Tipe A?
PERDA 12 TAHUN 2021: SATPOL PP MASIH DITETAPKAN TIPE A
Berdasarkan penelusuran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Satpol PP Kabupaten Batu Bara ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipologi Tipe A.
Dalam ketentuan tersebut, Satpol PP mengemban urusan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta suburusan kebakaran.
Dengan demikian, secara regulasi yang telah ditelusuri, fungsi Damkar masih tercantum dalam lingkup kelembagaan Satpol PP.
Kondisi ini perlu dibaca bersama kebijakan terbaru Mendagri yang mendorong penguatan kelembagaan Damkar secara mandiri.
Artinya, terdapat dua persoalan kelembagaan yang perlu mendapat penjelasan pemerintah daerah: pertama, bagaimana keberlanjutan tipologi Satpol PP Tipe A; kedua, bagaimana tindak lanjut arahan pembentukan kelembagaan Damkar mandiri.
Kedua persoalan tersebut saling berkaitan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan. Pembentukan Damkar mandiri tidak otomatis berarti Satpol PP harus turun menjadi Tipe B. Penetapan tipologi masing-masing perangkat daerah tetap harus mengikuti ketentuan dan hasil pemetaan yang berlaku.
SURAT EDARAN MENDAGRI: ADA ARAHAN PEMBENTUKAN DAMKAR MANDIRI
Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.7/9757/SJ, Mendagri meminta bupati dan wali kota mengoptimalkan pelaksanaan suburusan kebakaran serta mendorong pembentukan kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang mandiri paling sedikit Tipe C.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa daerah yang telah memiliki dinas Damkar mandiri agar tidak menggabungkannya kembali dengan perangkat daerah lain.
Arahan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan penguatan kelembagaan Damkar sebagai penyelenggara pelayanan dasar kepada masyarakat.
Bukan hanya persoalan struktur organisasi, penguatan itu juga mencakup kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem pelayanan, pencegahan kebakaran, hingga penyelamatan dan evakuasi korban.
Dalam surat edaran yang sama, pemerintah kabupaten/kota juga diarahkan untuk menyusun atau memutakhirkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP).
Dengan demikian, tindak lanjut kebijakan tersebut tidak cukup hanya melalui pembentukan atau perubahan nomenklatur perangkat daerah. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan perencanaan pelayanan kebakaran yang terpadu, terukur, dan berkelanjutan.
BUKAN HANYA DINAS MANDIRI, SARANA DAN PERSONEL JUGA MENJADI PERHATIAN
Surat Edaran Mendagri tersebut memuat sejumlah arahan operasional bagi pemerintah kabupaten/kota.
Di antaranya, penyediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran sesuai standar, yakni satu pos pada setiap kecamatan dalam Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).
Selain itu, setiap pos sektor diarahkan memiliki paling sedikit dua unit mobil pemadam kebakaran, disertai pemenuhan kendaraan pendukung sesuai karakteristik risiko kebakaran daerah.
Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan pemenuhan alat pelindung diri (APD) bagi seluruh petugas, peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan teknis secara berjenjang, serta penguatan pencegahan kebakaran melalui inspeksi proteksi bangunan dan edukasi masyarakat.
Aspek lainnya adalah percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di setiap desa atau kelurahan, termasuk pembinaan, pelatihan dasar, peningkatan kapasitas, dan jaminan sosial keselamatan kerja.
Bagi Kabupaten Batu Bara, arahan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat apakah sistem pelayanan Damkar yang masih berada dalam kelembagaan Satpol PP telah didukung kebutuhan personel, pos pelayanan, armada, APD, dan anggaran yang memadai.
Sebab, keberhasilan pelayanan kebakaran tidak cukup diukur dari keberadaan unit organisasi. Kecepatan respons, jangkauan pelayanan, kesiapan petugas, serta keselamatan masyarakat juga menjadi ukuran penting.
TIPOLOGI SATPOL PP TIPE A TIDAK OTOMATIS BERUBAH
Di sisi lain, penetapan tipologi Satpol PP juga perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 mengatur penentuan tipologi melalui variabel umum dan variabel teknis.
Variabel umum memiliki bobot 20 persen, sedangkan variabel teknis memiliki bobot 80 persen.
Penilaian tersebut mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan daerah, karakteristik urusan pemerintahan, intensitas penyelenggaraan urusan, serta beban kerja.
Oleh karena itu, apabila ke depan Damkar dibentuk sebagai perangkat daerah mandiri, tipologi Satpol PP tidak serta-merta harus turun dari Tipe A menjadi Tipe B.
Penyesuaian tipologi harus mengikuti hasil pemetaan dan penghitungan sesuai ketentuan. Demikian pula, pembentukan dinas Damkar mandiri harus mengikuti mekanisme penataan perangkat daerah dan regulasi daerah yang berlaku.
Di sinilah pentingnya kajian Bagian Organisasi Setdakab Batu Bara. Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah telah dilakukan analisis terhadap konsekuensi kelembagaan, pembagian kewenangan, kebutuhan jabatan, personel, sarana prasarana, serta kemampuan keuangan daerah.
BAGIAN ORGANISASI PERLU MENJELASKAN TINDAK LANJUT KEBIJAKAN MENDAGRI
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara memiliki posisi penting dalam fasilitasi penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Karena itu, penjelasan Kepala Bagian Organisasi atau Kabag Orta menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Setidaknya ada tiga pertanyaan strategis yang perlu dijawab.
Pertama, terkait tindak lanjut Surat Edaran Mendagri. Apakah Pemkab Batu Bara telah melakukan kajian atau menyusun rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang mandiri sebagaimana arahan Surat Edaran Nomor 300.1.7/9757/SJ? Jika belum, apa pertimbangan kelembagaan dan kebijakan daerah yang menjadi dasar?
Kedua, terkait tipologi Satpol PP. Apakah penetapan Satpol PP Tipe A masih didukung hasil pemetaan dan penghitungan beban kerja terbaru, termasuk seluruh fungsi yang saat ini masih berada dalam satu kelembagaan bersama Damkar?
Ketiga, terkait kesiapan pelayanan dan anggaran. Bagaimana pemerintah daerah memastikan pemenuhan kebutuhan pos sektor, armada pemadam, APD, kompetensi personel, pembentukan REDKAR, serta penyusunan RISPKP sebagaimana diarahkan dalam surat edaran tersebut?
Jawaban atas ketiga pertanyaan itu penting agar publik mengetahui sejauh mana pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
Hingga artikel ini disusun, redaksi BADAR.CO.ID belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Bagian Organisasi Setdakab Batu Bara mengenai tindak lanjut surat edaran tersebut maupun hasil evaluasi tipologi Satpol PP. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pemerintah daerah.
EVALUASI KELEMBAGAAN BUKAN SEKADAR URUSAN JABATAN
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pembentukan dinas mandiri maupun mempertahankan fungsi dalam satu perangkat daerah harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kemampuan keuangan, kesiapan sumber daya manusia, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pembentukan organisasi baru tentu memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan anggaran, jabatan, personel, sarana prasarana, dan tata kelola administrasi.
Namun, aspek anggaran tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan karakteristik pelayanan Damkar yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa, harta benda, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, kajian kelembagaan perlu dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya bukan sekadar menambah atau mengurangi perangkat daerah, melainkan memastikan setiap fungsi pemerintahan mendapatkan dukungan organisasi yang sesuai.
Khang Akhyar, Dewan Redaksi BADAR.CO.ID, berpandangan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 300.1.7/9757/SJ perlu menjadi salah satu rujukan penting bagi Pemkab Batu Bara dalam mengevaluasi tata kelola pelayanan kebakaran dan penyelamatan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka langkah yang telah dan akan dilakukan, termasuk apakah pembentukan Damkar mandiri telah masuk dalam kajian penataan perangkat daerah.
“Persoalannya bukan sekadar apakah Damkar harus berdiri sendiri atau tetap berada dalam satu kelembagaan. Yang terpenting, pemerintah daerah harus menjelaskan dasar kebijakan, kesiapan organisasi, kemampuan anggaran, dan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan kebakaran serta penyelamatan yang cepat dan memenuhi standar,” demikian pokok pandangan tersebut.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan Satpol PP yang profesional dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta layanan Damkar yang tanggap dan siap menghadapi keadaan darurat.
Keduanya memerlukan tata kelola kelembagaan yang jelas, personel kompeten, sarana prasarana memadai, dan dukungan anggaran yang tepat sasaran.
Kini, publik menunggu penjelasan Pemkab Batu Bara, khususnya Bagian Organisasi Setdakab: bagaimana tindak lanjut Surat Edaran Mendagri tentang penguatan Damkar mandiri, dan apakah pemerintah daerah telah menyiapkan kajian kelembagaan untuk menjawab kebutuhan pelayanan kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Batu Bara?
Transparansi atas kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong reformasi birokrasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

