Polres Bangka Barat Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Perkara di Kejari

BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Kamis (8/10/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara hukum terhadap barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk periode 17 Juni hingga 30 September 2026.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri jajaran Kejari Bangka Barat bersama unsur Forkopimda serta pejabat terkait, termasuk Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso.


Yos mengatakan, kehadiran Polres Bangka Barat dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum. Hal ini juga untuk memastikan barang yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan,” ujar Yos.

Menurutnya, koordinasi antarpenegak hukum diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0431/Bangka Barat, Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Bangka Barat, unsur Kejari Bangka Barat serta pejabat utama Polres Bangka Barat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama