Setelah Sopir Ditahan, Polisi Amankan FR yang Disebut Korlap Dugaan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah di Beltim


Onenews.co.id-BELITUNG TIMUR — Pengembangan kasus dugaan penyelundupan sekitar 8 ton pasir timah di Kabupaten Belitung Timur terus dilakukan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah menetapkan HL selaku sopir sebagai tersangka dan melakukan penahanan, polisi kini mengamankan FR yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

FR diamankan personel Ditpolairud Polda Babel pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, FR diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari dua orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara tersebut.

“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel.

Usai diamankan, FR langsung dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan HL (51) yang berperan sebagai sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Dari kedua orang tersebut, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga menyuruh pengangkutan pasir timah tersebut.

HL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan AD masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Agus menjelaskan, setelah memperoleh informasi mengenai FR, tim melakukan pencarian di sekitar lokasi pelabuhan. Petugas juga melakukan pencarian dan penggeledahan di sebuah gudang yang disebut sebagai tempat pengambilan pasir timah tersebut.

Namun, pada pencarian awal FR belum ditemukan.

Penyidik kemudian terus menelusuri keberadaan FR hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Desa Padang, Kabupaten Belitung Timur.

Polisi menyebut modus perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Belitung.

Dalam perkara ini, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Babel mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan berdasarkan opini atau informasi yang berkembang sebelum proses penyidikan selesai.

“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Agus.

Ia memastikan penyidik akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Ditpolairud Polda Babel menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih 8 ton.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan HL dan AD. Setelah dilakukan pengembangan, nama FR kemudian muncul dan penyidik melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada Rabu (23/9/2026).

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama