JAPATI Tanggapi Sorotan ARUN soal Pengadaan Forklift Disnaker Cilegon, Dorong Audit dan Keterbukaan Dokumen

 


CILEGON - Ketua LSM JAPATI (Jaringan Pemuda Banten Antikorupsi) turut menanggapi pernyataan Ormas ARUN yang menyoroti pengadaan forklift pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

Sebelumnya, ARUN meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan rekayasa harga dalam pengadaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM JAPATI Ari Hermawan menyatakan menghormati kritik dan fungsi pengawasan yang dilakukan ARUN sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami dari JAPATI menghormati kritik ARUN sebagai bagian dari kontrol sosial. Pengadaan barang dan jasa pemerintah memang harus diawasi agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ari Hermawan Ketua LSM Japati, Kamis, (25/9/2026).

Namun, Ia juga mengingatkan agar dugaan rekayasa harga tidak langsung diposisikan sebagai sebuah fakta sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu diuji melalui data pembanding harga pasar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pengadaan, serta hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

“Dugaan rekayasa harga merupakan tuduhan serius. Karena itu harus didasarkan pada data dan dokumen, bukan asumsi. Sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat maupun APH, kami mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Ari Dumung panggilan Akrabnya.

JAPATI juga menyatakan mendukung Inspektorat Kota Cilegon untuk melakukan audit internal secara transparan terhadap proses pengadaan forklift tersebut.

Selain itu, JAPATI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) apabila memang terdapat indikasi awal yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Di sisi lain, JAPATI mendorong Disnaker Kota Cilegon lebih proaktif dalam memberikan informasi mengenai pengadaan tersebut kepada masyarakat, sepanjang dokumen yang diminta merupakan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

JAPATI juga mengajak ARUN untuk bersama-sama mengawal proses pengadaan, bukan menjadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk saling menjatuhkan.

JAPATI menilai pengawasan masyarakat dan pemeriksaan lembaga berwenang diperlukan agar setiap dugaan dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan pengadaan tersebut tepat sasaran, harga yang dibayarkan wajar sesuai kondisi pasar, prosesnya sesuai ketentuan, dan barang yang dibeli benar-benar memberikan manfaat,” pungkasnya. (Dhe).

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama