Onenews.co.id-BELITUNG TIMUR — Pengungkapan sekitar 9 ton pasir atau bijih timah di kawasan perkebunan dekat Pantai Selindang, Dusun Selindang, Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, memunculkan sejumlah informasi yang kini perlu ditelusuri lebih jauh.
Dalam penindakan tersebut, Polres Belitung Timur mengamankan sekitar 180 kampil pasir atau bijih timah, satu unit truk, serta dua pekerja yang berada di lokasi.
Dua pekerja telah dibawa ke Mapolres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, penyidik masih perlu mengungkap asal material, pihak yang menguasai atau membiayai, calon pembeli, hingga tujuan akhir pengiriman.
NAMA CV RMJ MUNCUL
Di tengah proses pendalaman kasus tersebut, nama CV RMJ muncul dalam keterangan salah satu sumber lapangan.
Sumber mengaku pernah melakukan jual beli pasir timah dengan sejumlah pihak yang disebut menggunakan nama CV RMJ dalam transaksi.
Sumber juga menyebut adanya keterangan bahwa pasir timah tersebut akan disetorkan kepada PT Timah Tbk.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum menjadi fakta hukum.
Belum terdapat bukti terverifikasi yang memastikan bahwa CV RMJ mempunyai hubungan langsung dengan sekitar 9 ton pasir timah yang diamankan di Pantai Selindang.
Karena itu, legalitas CV RMJ, pihak yang mengendalikan perusahaan, dokumen transaksi, serta pihak yang menggunakan nama perusahaan dalam perdagangan pasir timah perlu ditelusuri.
INISIAL B, A DAN S DISEBUT SUMBER
Selain nama CV RMJ, sumber juga menyebut tiga inisial yang disebut berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah.
Inisial B disebut sumber sebagai anggota Lanud H. AS Hanandjoeddin. Sementara inisial A dan S disebut sebagai anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut sumber, dirinya pernah melakukan transaksi jual beli pasir timah dengan B, A dan S.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan apakah aktivitas yang disebut sumber tersebut memiliki hubungan dengan sekitar 9 ton pasir timah yang diamankan di Pantai Selindang.
Namun, sampai saat ini belum ada bukti terverifikasi yang memastikan B, A maupun S terlibat dalam perkara 9 ton timah tersebut.
Hubungan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, komunikasi, aliran dana, dokumen pengangkutan maupun alat bukti lain yang sah.
ASAL-USUL 9 TON TIMAH PERLU DIUNGKAP
Perkara Pantai Selindang menyisakan sejumlah pertanyaan penting.
Dari mana sekitar 9 ton pasir timah tersebut berasal? Siapa pemilik atau penguasanya? Siapa yang menyediakan modal? Siapa calon pembelinya? Dan ke mana material tersebut akan dikirim?
Informasi mengenai dugaan pengiriman material keluar Pulau Belitung, bahkan disebut-sebut mengarah ke Malaysia, juga masih membutuhkan pembuktian.
Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan hubungan antara barang bukti 9 ton dengan pihak tertentu, termasuk perusahaan maupun individu yang disebut sumber, hal tersebut tentu menjadi bagian penting untuk mengungkap rantai perdagangan timah secara menyeluruh.
CV RMJ DAN NAMA OKNUM MENUNGGU VERIFIKASI
Munculnya nama CV RMJ serta inisial B, A dan S tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan mereka dalam perkara 9 ton timah di Pantai Selindang.
Informasi tersebut masih harus diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Jika benar terdapat transaksi pasir timah yang menggunakan nama CV RMJ, maka dokumen jual beli dan aliran material menjadi penting untuk melihat apakah terdapat hubungan dengan barang bukti yang diamankan polisi.
Begitu pula dengan penyebutan nama anggota institusi negara. Klarifikasi dari institusi terkait maupun pihak yang disebut diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif.
Hingga kini, proses hukum tetap menjadi dasar untuk menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Publik pun menunggu hasil pengembangan Polres Belitung Timur untuk mengungkap asal 9 ton pasir timah, pemiliknya, jalur perdagangannya, serta pihak yang berada di balik rencana pengiriman material tersebut.


