JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan terhadap mekanisme insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mulai 5 Oktober 2026, besaran insentif akan dihitung berdasarkan jumlah porsi yang diberikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kebijakan baru tersebut dimaksudkan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah pelayanan masing-masing SPPG.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif Rp6 juta per hari. Nilai tersebut diberikan dengan besaran yang sama meskipun jumlah penerima manfaat di setiap dapur berbeda.
Melalui kebijakan baru, BGN menetapkan insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.
Sudaryono menyebut mekanisme tersebut sebagai bagian dari penerapan asas kewajaran, kebenaran, dan keadilan.
Menurutnya, perbedaan jumlah penerima manfaat harus tercermin dalam perhitungan insentif yang diterima masing-masing SPPG.
Dalam skema tersebut, Rp2.000 merupakan bagian dari total Rp15.000 per porsi. Alokasi itu terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif.
BGN juga mengatur bahwa dapur yang sedang mendapatkan suspend atau penangguhan tidak memperoleh insentif. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika kegiatan pelayanan tidak berlangsung akibat hari libur nasional atau keadaan luar biasa seperti bencana.
Adapun jumlah porsi yang menjadi dasar penghitungan mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur SPPG.
Dengan aturan tersebut, mekanisme insentif mulai 5 Oktober 2026 akan mengikuti jumlah porsi pelayanan yang ditetapkan bagi setiap SPPG.

