Aksi yang berlangsung di kawasan Jalan Raya Ciampea–Leuwiliang, RT 03/RW 05, Desa Cihideung Ilir. tersebut menjadi lanjutan dari penyampaian aspirasi sebelumnya. Massa meminta adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah dan instansi berwenang berkaitan dengan status, penguasaan, pemanfaatan, peruntukan hingga legalitas pengelolaan lahan yang menjadi perhatian masyarakat.
Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pajajaran (GENPAR) dengan Sambas Alamsyah, sebagai koordinator aksi.
Dalam pemberitahuan resmi aksi yang ditujukan kepada Kapolres Bogor, GENPAR menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pemanfaatan dan pengelolaan aset milik negara/daerah.
Bukan Sekadar Aksi, Massa Minta Persoalan Dibuka Berdasarkan Data, Aspirasi yang dibawa massa tidak berhenti pada penyampaian keberatan. GENPAR mendorong agar instansi terkait melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap objek lahan yang dipersoalkan.
Massa meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya persoalan hukum atau ketidaksesuaian dalam pemanfaatan aset.
Selain itu, GENPAR meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pemanfaatan dan/atau perubahan fungsi lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap diminta untuk diuji melalui dokumen, data, pemeriksaan lapangan dan proses hukum yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Transparansi Jadi Titik Tekan) Salah satu tuntutan utama dalam aksi kedua tersebut adalah keterbukaan informasi kepada masyarakat. GENPAR meminta pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai status hukum aset, dasar penguasaan atau pemanfaatan, perizinan, peruntukan serta bentuk pengelolaan terhadap objek lahan yang menjadi perhatian publik.
Menurut pihak aksi, kejelasan informasi diperlukan agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur dan dapat mengetahui posisi aset tersebut berdasarkan dokumen resmi.
Kami datang kembali karena ini merupakan aksi kedua. Kami ingin ada tindak lanjut yang jelas, bukan hanya berhenti pada penyampaian aspirasi. Silakan dilakukan pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan dokumen serta data yang sah, ujar Sambas Alamsyah dalam keterangannya saat aksi.
Ia menegaskan bahwa GENPAR menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga dan instansi yang memiliki kewenangan. Kami tidak mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara terbuka dan masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai status serta pengelolaan aset tersebut, lanjutnya.
Ratusan Massa Membawa Pesan Transparansi, Pantauan dalam kegiatan menunjukkan massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan transparansi, kepastian hukum dan penertiban terhadap pemanfaatan aset negara.
Di antaranya terdapat seruan agar tidak membiarkan aset negara terbengkalai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai peruntukan, serta tuntutan mengenai kejelasan pemanfaatan aset pemerintah.
Kehadiran massa dalam jumlah besar membuat aksi menjadi perhatian masyarakat yang melintas di kawasan Jalan Raya Ciampea–Leuwiliang.
Di sisi lain, aparat TNI, Polri dan Satpol PP turut berada di lokasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.
GENPAR: Biarkan Data dan Dokumen yang Menjawab, Sambas menegaskan bahwa pihaknya menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pemanfaatan aset, maka pihak yang berwenang harus melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila terdapat legalitas yang menjadi dasar pemanfaatan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara transparan.
Dengan demikian, data, dokumen dan hasil pemeriksaan menjadi dasar utama untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Aksi kedua ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan aset yang disebut berada di wilayah Cihideung Ilir masih menjadi perhatian masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Kini, perhatian publik tertuju kepada pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait, untuk memberikan tindak lanjut sesuai kewenangan, termasuk menjelaskan status serta dasar pemanfaatan lahan yang menjadi objek aspirasi tersebut.
Aspirasi telah disampaikan. Spanduk telah dibentangkan. Tuntutan telah dicatat. Selanjutnya, masyarakat menunggu jawaban resmi dan langkah konkret dari pihak yang memiliki kewenangan.
Pewarta: SJK (Jack Laksana)



