Bandar Lampung - Endus adanya penyimpangan terhadap perubahan status kepemilikan Aset Pemerintah Provinsi Lampung yang mendadak berubah menjadi milik Korporasi atau Perusahaan Swasta.
DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (Fokal) pastikan akan menggelar Aksi Damai, pada Hari Rabu 5 Agustus 2026, yang akan Sasar 3 titik lokasi, yakni Kantor Gubernur, Kejaksaan Tinggi (Kejati)dan DPRD Lampung
Ada sebanyak 700 massa aksi, siap turun ke jalan, dengan membawa sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada Pemprov, Kejati dan DPRD Lampung untuk disikapi secara transparan
3 Tuntutan yang di usung Fokal pada Aksi Damai tersebut,
1. Mendesak Pemprov Lampung melakukan audit total terhadap seluruh aset daerah.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Lampung membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pidana pengalihan aset.
3. Mendesak DPRD Provinsi Lampung segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah.
Menurut Ketua DPP Fokal, Abzari Zahroni mengatakan, Aksi Damai yang akan dilaksanakan tersebut, tidak lain sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial dari elemen masyarakat terhadap indikasi yang terjadi terkait carut marutnya Pemprov Lampung dalam menjaga dan mengelola aset miliknya.
Dikatakan, langkah yang dilakukan pihaknya dalam menyikapi terhadap indikasi adanya penyimpangan pada pengelolaan aset itu,sehingga harus turun kejalan, bukan tanpa dasar, tapi sudah melalui hasil dari penelusuran, pengumpulan informasi dan data serta kajian, yang dapat dipertanggung jawabkan
" Begitupun terhadap indikasi adanya keterlibatan sejumlah oknum mantan pejabat dan pejabat aktif yang punya nama besar di lingkup Pemprov, yang diduga bermain dalam meraup keuntungan pribadi atau kelompok, pada pengalihan aset ini," ucapnya
Oleh karena itu kata Zahroni, pihaknya meminta kepada Kejati Lampung untuk merespon dan berperan aktif mengusut tuntas, secara terbuka dan transparan, terhadap siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab secara hukum dalam polemik pengalihan aset ini.
" Kami minta Kejati Lampung, untuk turun dan mengusut tuntas, terhadap siapa saja pelaku yang di duga terlibat dan bertanggung jawab secara hukum, pada indikasi penyimpangan aset ini, secara terbuka dan transparan," ujarnya
Terhadap DPRD Lampung, Fokal mendesak agar Wakil Rakyat itu untuk tidak tutup mata terhadap soal pengalihan aset ini, tapi harus responsif dengan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengusutan Aset Daerah.
"DPRD Lampung adalah wakil rakyat, jangan diam melihat aset daerah diduga 'digerogoti'. Kami mendesak DPRD Provinsi Lampung segera membentuk Pansus Aset!," tegasnya
Sebab ujar Zahroni, Pansus ini penting dalam membongkar setiap kasus yang terjadi, karena Pansus punya kewenangan dan leluasa untuk menuntaskan suatu kasus yang terjadi, dari hulu hingga hilirnya.
" Seperti dapat memanggil semua pihak terkait, melacak alur peralihan aset dan melakukan verifikasi lapangan secara transparan kepada publik," tandasnya(**)


