BANDARLAMPUNG- Memanas !, Massa Aksi Forum Komunikasi Anak Lampung (Fokal) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sempat Ricuh, akibat saling dorong di gerbang pintu masuk Kejati, antara massa dengan pihak keamanan dan Sat Pol PP, yang menyebabkan pintu masuk ke 2 Kantor Kejati roboh di dijebol massa.
Kericuhan di picu akibat pihak Kejati terkesan enggan dan terlalu lama dalam merespon terhadap penyerahan, dokumen oleh Fokal untuk ditindak lanjuti terkait indikasi hukum yang terjadi pada pengalihan kepemilikan aset tanah seluas 3 hektar di Desa Way Hui, Kota Baru, merupakan Aset Pemprov Lampung, yang dialihkan dan dirubah menjadi milik Korporasi atau Perusahaan Swasta
Dimana dalam pengalihan dan perubahan terhadap kepemilikan Aset tersebut, sarat melanggar hukum, yang dilakukan dan diduga melibatkan mantan dan pejabat aktif, yang memiliki nama besar di Lingkup Pemprov Lampung.
" Kami ke sini, hanya ingin menyerahkan dokumen hasil temuan kami, untuk segera ditindak lanjuti dan di proses hukum, terkait oknum pejabat Pemprov yang diduga terlibat pada pengalihan status aset tersebut," ujar Ketua Fokal, Abzari Zahroni, di Depan Pintu masuk Kantor Kejati Lampung, (5/8/2026)
Melihat kondisi lapangan yang kian memanas dan gerakan massa aksi yang terlihat kian tak terkendali dan bringas pasca jebol dan robohnya gerbang pintu masuk Kejati oleh massa.
Tensi memanas dari Massa aksi Fokal mulai mereda, tatkala Kordinator Kejati Lampung, Asep bergegas menemui para pendemo dan menerima langsung Dokumen yang diserahkan Fokal untuk ditindaklanjuti dan berjanji akan memproses hukum kepada siapa saja oknum pejabat yang terlibat dalam pengalihan aset tersebut.
" Kami akan segera tidak lanjuti dan akan memproses hukum siapa saja yang terindikasi terlibat pada penyimpangan terhadap Aset Pemprov ini," janji Asep
Dalam waktu sama, sebelum ke Kantor Kejati, massa aksi Fokal sebelumnya telah menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Lampung yang berada bersebelahan dengan Kantor Kejati
Di Kantor Gubernur Massa Aksi Fokal dalam orasinya menuntut Pemprov Lampung segera mengambil langkah Administrative dan Hukum, berdasarkan kewenangannya, untuk mengembalikan kembali Aset miliknya, yang sekarang di kuasai oleh Korporasi Swasta (**)


