LANDAK, Senin (20/7/2026) – onenews.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak kembali menghadapi gugatan perdata terkait sengketa tanah yang berlokasi di kawasan Lapangan Bola Bardan, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Nujulawati selaku ahli waris almarhum M. Said bin Umar Digul melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas Ary Sakuryanto, S.H., Eka Prabowo, S.H., dan Eka Amerza, S.H.
Perkara itu berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 132 Desa Ilir Kantor seluas 8.893 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.
Kuasa hukum ahli waris, Ary Sakuryanto, dalam keterangan pers pada Senin (20/7), menyatakan kliennya keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut.
Menurutnya, ahli waris tidak pernah menyerahkan maupun menjual tanah yang menjadi objek sengketa kepada Pemerintah Kabupaten Landak ataupun pihak lain.
"Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena ahli waris merasa tidak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut. Dalam proses persidangan kami juga menemukan dugaan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang memadai," ujar Ary didampingi ahli waris, Nujulawati.
Ary mengatakan, pihaknya berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah tersebut. Dia menegaskan bahwa tujuan gugatan bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, melainkan membuktikan bahwa data fisik maupun data yuridis atas tanah tersebut berada pada pihak ahli waris.
Menurut Ary, sebelum Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Landak diterbitkan, ahli waris pernah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik. Namun, dia mengklaim berkas asli permohonan tersebut hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Landak.
"Tiba-tiba muncul sertifikat yang diajukan oleh Pemda, sementara menurut kami data fisik dan data yuridisnya tidak dimiliki. Hal itulah yang kami pertanyakan di pengadilan," katanya.
Pihak ahli waris mengaku memiliki sejumlah bukti, di antaranya surat jual beli tanah tahun 1952. Sementara itu, menurut kuasa hukum, pihak Pemkab Landak menggunakan surat pernyataan tanah yang diterbitkan pada tahun 2022 sebagai salah satu dasar administrasi.
Saat ini, perkara disebut telah memasuki tahap akhir persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan secara elektronik pada pekan depan.
Putusan perkara dijadwalkan dibacakan pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Landak.
Selain menggugat Pemkab Landak, pihak ahli waris juga berencana melaporkan dugaan hilangnya dokumen asli permohonan sertifikat di Kantor BPN Landak. Ary menyebut, saat dokumen tersebut diduga hilang, kepala kantor BPN Landak dijabat oleh Saur Murdin yang kini telah berpindah tugas.
Sementara itu, Nujulawati mengaku telah berulang kali menanyakan keberadaan dokumen asli tersebut kepada pihak BPN Landak dan memperoleh jawaban bahwa dokumen masih dalam proses pencarian.
Menurut Nujulawati, dokumen yang hilang meliputi surat asli jual beli tanah tahun 1952 dan berkas permohonan sertifikat hak milik. Namun, dia menyebut masih memiliki peta tanah peninggalan zaman Belanda beserta lampiran surat jual beli sebagai bukti kepemilikan.
Dia menyatakan luas tanah yang diklaim ahli waris mencapai sekitar 9.420 meter persegi dan berada di Jalan Raya Ngabang, tepat di kawasan Lapangan Bola Bardan.
"Selama ini apabila ada kegiatan pejabat di lokasi tersebut, mereka selalu meminta izin kepada kami sebagai ahli waris. Kami juga memiliki bukti tertulis mengenai hal itu," kata Nujulawati.
Dia menambahkan bahwa upaya mencari keadilan telah dilakukan sejak tahun 2023. Menurutnya, ahli waris berharap pengadilan dapat mengembalikan hak atas tanah tersebut apabila terbukti merupakan milik keluarga mereka.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Landak maupun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak terkait dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak ahli waris. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi dari para pihak telah diperoleh.
Laporan: zainul irwansyah


