Bekasi, Onenews.co.id || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kembali Menyuarakan Kepeduliannya Terhadap Persoalan Lingkungan, Khususnya Terkait Dugaan Pencemaran Di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Melalui Sikap Resminya, TRINUSA Menegaskan Komitmen Untuk Mengawal Proses Hukum Serta Meminta Kejelasan Perkembangan Penanganan Perkara yang Berkaitan Dengan Dugaan Pencemaran Lingkungan Tersebut. TRINUSA Juga Menyatakan Siap Memberikan Tambahan Data, Dokumen, Maupun Alat Bukti Kepada Pihak Penyidik Apabila Diperlukan.
Dalam Pernyataannya, TRINUSA Menilai Persoalan Lingkungan Bukan Sekadar Permasalahan Administratif, Melainkan Menyangkut Hak Masyarakat Atas lingkungan yang sehat dan aman. Transparansi dalam Proses Penegakan Hukum Dinilai Menjadi Bagian Penting Agar Masyarakat Mendapatkan kepastian.
Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses perkara ini berjalan, menjadi sikap TRINUSA dalam mengawal kasus tersebut.
TRINUSA juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik serta meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan TPA Burangkeng bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, persoalan TPA Burangkeng sebelumnya menjadi perhatian terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah dan dampak lingkungan. Pemerintah dan aparat penegak hukum lingkungan telah melakukan proses penanganan terhadap perkara tersebut.
TRINUSA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian, tegas TRINUSA.


