PESAWARAN- Ketidak jelasan dasar dan mekanisme pada Pergeseran Penggunaan Anggaran Rp 4, 76 milyar dari APBD tahun 2026 oleh Pemkab Pesawaran, pada kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, memantik DPRD setempat mengambil langkah tegas.
Ya, DPRD Pesawaran mendesak Pemkab Pesawaran untuk segera menghentikan sementara segenap tahapan proses penganggaran kegiatan pada dinas tersebut, yang tidak melalui mekanisme pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Pesawaran sebagaimana ketentuan yang berlaku
Permintaan penghentian dilakukan DPRD Pesawaran, melalui penerbitan Surat Resmi dengan Nomor 170/867/101///2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pesawaran.
Wakil Ketua 1, DPRD Pesawaran, M. Nasir, mengatakan langkah yang diambil lembaganya itu, sebagai bentuk tanggung jawab dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah, agar tetap konsisten berjalan sesuai mekanisme dan aturan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
" Benar, kita tegas minta Pemerintah segera menghentikan proses perencanaan, pelaksanaan dan alokasi anggaran kegiatan di Dinas tersebut sampai dilakukan evaluasi dan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar M. Nasir.
Dikatakan Nasir, berdasarkan hasil penelaahan DPRD, terdapat kegiatan baru hasil pergeseran alokasi anggaran pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya pada paket kegiatan nomor 8 dan nomor 19 hingga nomor 50.
"Total nilai anggaran dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp4,76 miliar yang terbagi dalam 33 paket kegiatan,"uangkapnya.
Menurutnya, apabila proses penganggaran dilakukan tanpa mekanisme yang benar, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif, kepatuhan, akuntabilitas, hingga dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Jangan sampai proses pergeseran kegiatan dilakukan tanpa pembahasan yang semestinya karena itu bisa berdampak terhadap akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBD,” tegasnya.
"Pergeseran ini jelas cacat hukum ,ini akan kita lihat apakah pergeseran itu untuk membayar hutang menjadi program pisik yang baru ,karena lebih baik kalau pun ada kelebihan anggaran karena salah perhitungan lebih baik diperuntukan untuk membayar hutang ,karena kita lihat di Dinas Perkim itu masih banyak hutang ke pihak ketiga kasihan kalau tidak dibayar," imbuhnya (**)


