PESAWARAN- Inspektorat Pesawaran kebut proses penanganan kasus pungutan beraroma Pungli, terhadap sejumlah SDN Gedongtatan, yang menerima bantuan mabeler tahun 2025 dari Disdikbud Pesawaran.
Setelah memanggil dan memeriksa Korwil Pendidikan Gedongtataan, Solihah. Hari ini Kamis(19/2/2026), Inspektorat berhasil menghadirkan 10 Kepsek SDN penerima bantuan, untuk menjalani pemeriksaan untuk dimintakan klarifikasinya, terkait kebenaran ada tidaknya pungutan tersebut.
" Benar, kita sudah melakukan pemeriksaan selama empat jam, terhadap sepuluh Kepsek SDN Gedongtatan, selaku penerima bantuan mabeler tersebut, terang Irban Investigasi Inspektorat setempat, Asoka, Kamis, (19/2/2026)
10 Kepsek SDN, yang telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat antara lain, Kepsek SDN, 8, Sri, SDN, 28, Riska, SDN,36, Feny, SDN, 37, Betty, SDN, 24, Eka, SDN, 52,Suci, SDN,41,Muzaim, SDN, 4, Zurina, SDN, 31, Sumardiyono dan Kepsek SD, IT An,Nur, Nurbaiti.
Dari hasil pemeriksaan, setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, kata Asoka, ternyata terkait soal pungutan ini, masih ada 3 sekolah penerima sama, yang luput dari panggilan untuk dilakukan pemeriksaan
Ke 3 kepsek SDN yang belum menjalani pemeriksaan tersebut, diantaranya, Kepsek SDN 27, Utami, SDN, 2, Dekat dan Kepsek SDN, Ayu.
" Kepada ke tiga sekolah ini, kita agendakan akan kita panggil dan periksa pada hari Senin, Minggu depan saja," ujar Asoka.
Sedang terhadap rencana pengembangan kasus ini, ujar Asoka, terutama agenda untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum Disdikbud yang terindikasi terlibat dalam pusaran kasus pungutan ini.
Hal itu, dimungkinkan akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Korwil dan semua kepsek penerima bantuan ini rampung dan hasilnya telah dilaporkan kepada Inspektur.
" Setelahnya, kita tinggal menunggu keputusan dari Inspektur saja, apakah kasus ini perlu dilakukan pengembangan dan pendalaman atau tidak.Kalau tidak, ya cukup sampai disini saja," ucap Asoka
Sebelumnya, berdalih perintah Dinas, Para Kordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Pesawaran, melakukan pungutan, yang di duga sebagai pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah Kepala SDN penerima program bantuan mabeler tahun 2025.
Besaran pungutan di patok sebesar Rp 2,5 - 5 juta rupiah, dengan rincian Rp 2,5 juta di kenakan kepada sekolah penerima bantuan, dalam kapasitas pemenuhan mabeler untuk satu kelas, sedang Rp 5 juta, di pungut kepada sekolah penerima, dengan kapasitas jumlah mabeler untuk dua kelas (rid)


