Pesawaran, One News- Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, merespon penolakan yang dilontarkan DPRD setempat , yang secara tegas melakukan penolakan terhadap rencana Pemkab yang akan menggunakan Aset dan fasilitas sekolah, yang dimanfaatkan untuk keberadaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ( KDKMP) di kabupaten setempat.
Apri, mewakili Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran mengatakan, tidak ada yang salah dengan penolakan yang dilakukan oleh Wakil Rakyat tersebut, jika lahan dan fasilitas pendidikan yang digunakan itu adalah sekolah yang masih aktif melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Hanya saja kata Apri, lahan yang akan digunakan nantinya terbatas pada aset yang sekolahnya kosong, sudah lama tidak terpakai atau tidak digunakan lagi sebagai sarana kegiatan pendidikan.
" Jadi aset sekolah yang akan digunakan untuk mendirikan KDKMP, itu hanya pada sekolah yang sudah lama kosong, atau tidak terpakai lagi untuk kegiatan KBM, akibat di marger atau lainnya".
" Dan pemanfaatan aset lahannya pun, terbatas hanya menggunakan sistim pinjam pakai saja, bukan permanen, " terang Apri, Kamis, (11/12/25)
Di uraikannya, berdasarkan regulasinya, pembentukan dan aktivitas KDKMP, itu sama dengan Koperasi pada umumnya, Yakni mengacu pada UU No 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian dimana para anggota merupakan sebagai pemilik koperasi berikut aset di luar lahannya.
Hanya saja untuk keberadaan KDKMP, itu di tunjang dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tahu 2025, tentang percepatan pembentukan KDKMP dan kegiatan operasionalnya mengacu pada Inpres No 17 tahun 2025, tentang percepatan pembangunan titik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDKMP.
" Dalam kedua Inpres itu, di tegaskan bahwa, dari pembentukan sampai operasionalnya, itu melibatkan 18 Kementrian dan Lembaga, termasuk TNI dan Polri di dalamnya," ujarnya
Terkait kucuran dana Agrinas dengan besaran Rp, 1,6 Milyar yang akan digunakan untuk membangun gedung KDKMP di setiap desa, yang di sinyalir mendapat penolakan sejumlah desa.
" Menurut saya dengan dana sebesar itu, sudah cukup lah, untuk membangun gedung koperasi dengan tujuh gerai, diatas lahan 600 - 1000 m persegi itu," ucapnya
Di singgung dengan dana sekian, Apakah sudah ada yang terbangun KDKMP di Kabupaten Pesawaran, terlihat Apri hanya terdiam.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Pesawaran melalui Wakil Ketua 1, M. Nasir secara tegas melakukan penolakan terhadap rencana Pemkab Pesawaran, yang akan memanfaatkan Aset sekolah sebagai basis aktivitas Koperasi Desa Merah Putih.
Nasir beralasan, dengan digunakannya Aset sekolah untuk kegiatan koperasi, jelas akan berdampak negatif terhadap aktivitas kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah.
Sebab kata Nasir, Dunia Koperasi sangat berbeda dengan Dunia Pendidikan. Koperasi adalah merupakan dunia usaha, yang sangat melekat dengan suasana hingar bingar transaksi dan keramaian, sebaliknya dunia pendidikan indentik dengan suasana fokus dan ketenangan terlebih saat sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
" Pastinya saya menjadi orang terdepan yang sangat keras, akan menolak, apa bila rencana ini sampai di realisasikan di sini," tegas Nasir, Minggu, (7/12/25) (rid)


