AMP Tuding Kadis PMD Pesawaran, Gagal Paham, Sikapi Bayar Insentif RT Pakai DD


Pesawaran,  One News-  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin berargumen,  penerapan  pembayaran Insentif RT selama ini, selain melalui Alokasi Dana Desa (ADD) juga sebagian besar menggunakan Dana Desa (DD),  dimungkinkan semua sesuai prosedur dan masih  bisa diterapkan oleh semua desa yang ada di kabupaten setempat.

Dia berdalih, selain penerapannya sudah dipayungi oleh Peraturan Bupati (Perbub) Pesawaran tahun 2020, juga sepanjang hasil musyawarah desa  memutuskan dan sepakat menggunakan DD untuk bayar Insentif RT, maka menurutnya itu tidak ada masalah.

Hal  ini di lontarkan Kadis, saat  menerima Audensi  bersama Jajaran  Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) di Kantornya, Rabu, (6/11/25)

" Orientasi kami, untuk stop atau lanjutnya,  bayar  Insentif RT,  pakai  DD, selain sudah ada Perbubnya,  ya tergantung  dengan apa yang sudah diputuskan dan disepakati  dari hasil musyawarah  desa itu sendiri,  itu saja, " tegas Asikin, 

" Kalo hasil musyawarah desa keputusannya di stop,  gak boleh pake DD, ya berhenti, kalo keputusannya terus,  ya  lanjut," imbuhnya

Karuan pernyataan Kadis, langsung di respon Ketua AMP, Saprudin Tanjung, yang menurutnya Kadis telah gagal paham. Sebab ujar Tanjung yang menjadi fokus kajian pihaknya, terkait penerapan memakai DD bayar insentif RT yang  sudah lima tahun lebih berjalan  selama ini, telah berdampak negatif terhadap minimnya bahkan mandeknya aktivitas  pembangunan yang harusnya dilaksanakan oleh desa- desa yang ada di Kabupaten Pesawaran

‎‎“Banyak pembangunan desa tertunda bahkan nyaris  terhenti,  karena Dana Desa  sudah terserap begitu  besar, hanya untuk bayar insentif RT nya saja, harus merogoh dalam kantong  DD nya,  hingga Rp351 juta per tahun, hanya untuk membayar insentif  bagi para RT nya, jelas ini  sangat membebani,” tegas Tanjung

‎Apalagi keputusan itu, kata Tanjung, bertentangan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan, atau insentif perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW.

‎Yang lanjutnya,  di perkuat lagi dengan terbitnya  Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 15/PRI.00/II/2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang secara jelas dan gamblang, melarang penggunaan Dana Desa untuk insentif RT.

‎“Surat Edaran itu berlaku nasional dan sudah disampaikan ke seluruh Dinas PMD di Indonesia. Tapi justru di Pesawaran, praktik ini  kok masih diterapkan,, itu yang menjadi pertanyaan,”  tegas, Saprudin Tanjung.

Diberitakan sebelumnya,  Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) lakukan somasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 59 Tahun 2020, Nomor 58 Tahun 2021, Nomor 107 Tahun 2022, dan Nomor 31 Tahun 2023 yang menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan, yang pembayarannya  75% diambil dari Dana Desa (DD) dan 25% dari Alokasi Dana Desa (ADD) (*)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR