Pesawaran, One News- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin berargumen, penerapan pembayaran Insentif RT selama ini, selain melalui Alokasi Dana Desa (ADD) juga sebagian besar menggunakan Dana Desa (DD), dimungkinkan semua sesuai prosedur dan masih bisa diterapkan oleh semua desa yang ada di kabupaten setempat.
Dia berdalih, selain penerapannya sudah dipayungi oleh Peraturan Bupati (Perbub) Pesawaran tahun 2020, juga sepanjang hasil musyawarah desa memutuskan dan sepakat menggunakan DD untuk bayar Insentif RT, maka menurutnya itu tidak ada masalah.
Hal ini di lontarkan Kadis, saat menerima Audensi bersama Jajaran Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) di Kantornya, Rabu, (6/11/25)
" Orientasi kami, untuk stop atau lanjutnya, bayar Insentif RT, pakai DD, selain sudah ada Perbubnya, ya tergantung dengan apa yang sudah diputuskan dan disepakati dari hasil musyawarah desa itu sendiri, itu saja, " tegas Asikin,
" Kalo hasil musyawarah desa keputusannya di stop, gak boleh pake DD, ya berhenti, kalo keputusannya terus, ya lanjut," imbuhnya
Karuan pernyataan Kadis, langsung di respon Ketua AMP, Saprudin Tanjung, yang menurutnya Kadis telah gagal paham. Sebab ujar Tanjung yang menjadi fokus kajian pihaknya, terkait penerapan memakai DD bayar insentif RT yang sudah lima tahun lebih berjalan selama ini, telah berdampak negatif terhadap minimnya bahkan mandeknya aktivitas pembangunan yang harusnya dilaksanakan oleh desa- desa yang ada di Kabupaten Pesawaran
“Banyak pembangunan desa tertunda bahkan nyaris terhenti, karena Dana Desa sudah terserap begitu besar, hanya untuk bayar insentif RT nya saja, harus merogoh dalam kantong DD nya, hingga Rp351 juta per tahun, hanya untuk membayar insentif bagi para RT nya, jelas ini sangat membebani,” tegas Tanjung
Apalagi keputusan itu, kata Tanjung, bertentangan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan, atau insentif perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW.
Yang lanjutnya, di perkuat lagi dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 15/PRI.00/II/2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang secara jelas dan gamblang, melarang penggunaan Dana Desa untuk insentif RT.
“Surat Edaran itu berlaku nasional dan sudah disampaikan ke seluruh Dinas PMD di Indonesia. Tapi justru di Pesawaran, praktik ini kok masih diterapkan,, itu yang menjadi pertanyaan,” tegas, Saprudin Tanjung.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) lakukan somasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 59 Tahun 2020, Nomor 58 Tahun 2021, Nomor 107 Tahun 2022, dan Nomor 31 Tahun 2023 yang menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan, yang pembayarannya 75% diambil dari Dana Desa (DD) dan 25% dari Alokasi Dana Desa (ADD) (*)


