*Gerak Cepat, Jasa Raharja Kalimantan Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Pontianak Tenggara*

Pontianak – onenews.co.id

Jasa Raharja Kalimantan Barat menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Parit H.Husin II Dekat SPBU Kec.Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

 Kecelakaan tersebut melibatkan truk dan sepeda motor, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima informasi kejadia, Mobile Service Jasa Raharja Kalimantan Barat, Agung Wiraputra, bersama Unit Laka Lantas Polresta Pontianak segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan survei dan pendataan terhadap korban.

 Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan sinergi bersama pihak kepolisian, Jasa Raharja bergerak cepat sehingga proses verifikasi dan penyerahan santunan dapat segera dilakukan. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, dengan besaran santunan Rp50 juta, yang disalurkan melalui pemindahbukuan rekening langsung ke ahli waris pada Senin (20/10/2025).

Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. 

Proses pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga korban.

Jasa Raharja bersama kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum digunakan.

 Dengan disiplin dan kepedulian bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Barat dapat terus ditekan.


Laporan: zainul irwansyah

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR