Sanksi Mengancam Kedua Kepala Puskesmas Pesawaran, Pasca ikut Suami Kunker DPRD ke Lombok (NTB)


Pesawaran, One News- Ditengarai mendompleng Suami ikut Kunker DPRD Pesawaran ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Puskesmas, Kecamatan Marga Punduh, Yunita dan Kepala Puskesmas Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Betty Nilasari terancam dikenakan Sanksi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Ancaman Sanksi perlu dilakukan, karena keduanya diduga telah sengaja meninggalkan tugas penting dan kewajibannya pokoknya sebagai pelayan kesehatan masyarakat.

Menurut Sekretaris Daerah ( Sekda ) Pesawaran, Wildan mengatakan, Penerapan Sanksi pasti akan dilakukan kepada kedua pejabat Kesehatan itu, jika telah ditemukan dan terbukti ada aturan yang dilanggarnya.

" Kalau nanti ditemukan memang  ada aturan yang dilanggar, pasti keduanya akan kita kenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP 94. Tentunya setelah berkordinasi bersama dengan Kadis Kesehatan, selaku pimpinannya," terang Wildan, Kamis, (19/6/25)

" Untuk berat ringannya sanksi yang akan dijatuhkan, ya kita lihat saja dari hasil pemeriksaan yang segera kita lakukan bersama kadisnya nanti," tambahnya

Penerapan Sanksi kata Wildan, perlu dilakukan, agar kedepan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Terlepas ada tidaknya larangan, pembinaan terhadapnya perlu dilakukan, meskipun beralasan  hanya sekedar mendampingi suami. 

" Semisal nanti hanya dikenakan Sanksi Disiplin, harus menyatakan secara tertulis di hadapan kadisnya, tidak akan mengulangi lagi, ya itu pun sudah merupakan sanksi yang diterimanya, meskipun dalam kategori sanksi ringan," terangnya 

Dan apabila nanti dikemudian hari, didapati masih mengulangi, tentunya penanganannya pun harus dilakukan dengan cara berbeda, atau dengan membentuk Tim, dengan melibatkan Kadiskes, Inspektorat dan Kepala BKD.

"  Nah, kalo udah ditangani Tim, untuk penerapan Sanksi yang akan di terapkan, pastinya berbeda, kalo gak sanksi kategori sedang, ya sanksi  berat, itu saja," pungkasnya

Di beritakan sebelumnya, berdalih pakai biayai pribadi, Dua Anggota DPRD Pesawaran, Teguh dan Hendra, telah  melibatkan istri masing- masing  untuk mendampingi dalam tugas  kegiatan kunjungan kerja  (Kunker), dalam rangka menindak lanjuti LHP BPK RI, terkait, Kepres no 23/2024 tentang dana DAK, yang dilaksanakan ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Menariknya kedua istri dari kedua Wakil Rakyat Pesawaran itu, terlihat kompak karena memiliki status dan jabatan yang sama, selaku PNS di Dinas Kesehatan Pesawaran, dengan jabatan sebagai Kepala  Unit Pelaksana Teknis  (KUPT) Puskesmas yakni, Istri Teguh, inisial B selaku KUPT Puskesmas Kalirejo dan Yn, istri Hendra, sebagai KUPT Puskesmas Kecamatan Marga Punduh.

Ironisnya, hanya karena dalih ingin mendampingi suami, kedua Kepala Puskesmas itu, harus  bolos meninggalkan kewajiban pentingnya, melayani kesehatan masyarakat, yang  menjadi tugas pokok dan tanggung jawabnya (rid)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR