Pontianak, 7 Juni 2025 –onenews.co.id
Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun.
Aturan ini mengatur bahwa anak-anak tidak diperkenankan berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa didampingi oleh orang tua atau wali.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai sholat ied idul adha Jumat (6/6/2025) kepada awak media menegaskan bahwa penerapan jam malam ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari potensi tindakan negatif, serta menjaga kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Kota Pontianak.
"Langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap anak-anak kita dari berbagai risiko, baik sebagai korban maupun pelaku kekerasan, serta untuk mencegah mereka terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi," ujar Edi dalam keterangan persnya.
Sebagai tindak lanjut, anak yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi. Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan berbagai instansi dalam pengawasan dan pembinaan, antara lain:
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)
Dinas Sosial
DP2KBP3A
Satpol PP
Dinas Kesehatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Camat dan Lurah setempat
Wali Kota Edi menambahkan bahwa aturan ini ditandatangani pada 6 Mei 2025, dan merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kota Pontianak.
“Aturan ini akan efektif jika semua elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” tutupnya.
Laporan: Zainul Irwansyah