AMP Laporkan Elly Wahyuni ke Polda Lampung atas Indikasi Penyalahgunaan Fasilitas dan Keuangan Negara


Pesawaran, One News- Diduga Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Elly Wahyuni telah menyalahgunakan kegiatan Reses yang dibiayai melalui APBD Provinsi, mengubah acara menjadi ajang kampanye terselubung, untuk memenangkan  salah satu calon pada Pemilihan Suara Ulang ( PSU ) Pilkada Pesawaran 2025.


Atas ulahnya, Elly Wahyuni, terpaksa  harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga telah menyalahi dalam penggunaan fasilitas Negara dan merugikan keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Ya, Hari ini, Rabu, (04/6/25) secara resmi  Aliansi Masyarakat Pesawaran ( AMP ) melaporkan Ely Wahyuni ke Polda Lampung, yang diterima dengan Nomor Surat;  057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025 dan dibuktikan melalui Tanda Terima Surat No: P/II/VI/2025/Sekum, Polda Lampung tertanggal 4 Juni 2025. 

Kronologis peristiwa terjadi pada tanggal 6 Mei 2025, Ely Wahyuni (Terlapor) melalui kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung, berupa 
Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan, yang di laksanakan di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran.

Di kegiatan itu, terlapor disinyalir telah berbuat melenceng dari tujuan reses, yakni, dimana pada kegiatan itu, Elly  terlihat sengaja membagi-bagikan amplop berisi uang kepada sejumlah warga yang membawa poster ( gambar) Paslon 02 Nanda- Anton di acara kegiatan reses tersebut.

" Benar, kami sudah laporkan ulah Hj Elly Wahyuni ke Polda Lampung, untuk segera ditindak lanjuti secara hukum atas perbuatannya, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan UU Tipikor," ucap Ketua AMP Saprudin Tanjung, Rabu, (04/6/25)

"  Dalam laporan, kami sudah serahkan sejumlah alat bukti pendukung, berupa dokumen, vidio  dan Poto," tambahnya

Dikatakan Tanjung, apa yang dilakukan oleh Elly Wahyuni di acara reses itu
bukan sekadar pelanggaran etika lagi, tapi sudah masuk keranah hukum, yakni tindak pidana korupsi, dengan menggunakan anggaran APBD, yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye pasangan calon 02 yang di usung partainya.

" APBD itu kan uang rakyat, kalo digunakan untuk kepentingan bagi dirinya dan kelompoknya saja di luar peruntukannya, jelas patut diduga telah melakukan perbuatan korupsi, yang pelakunya harus segera di tindak dan di proses hukum," tandas Tanjung (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR