Pesawaran, One News- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Hasilnya, Pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, meraih hasil suara terbanyak dibandingkan pasangan nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah.
Rinciannya Paslon 01 memperoleh suara sebanyak 88. 482 suara sedang Paslon 02 memperoleh 128. 715 suara. Rekapitulasi penghitungan suara PSU tingkat kabupaten ini, dilaksanakan di Hotel Ermesia Resort, Bandarlampung, Selasa, (27/5/25)
Hanya saja berita acara hasil penghitungan suara itu, saksi dari pihak Paslon 01 tidak bersedia untuk menandatangani hasil dari rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut.
Menurut Ketua KPU Pesawaran, Feri Ikhsan mengatakan, bukan halangan bagi pihaknya terhadap ditandatangani tidaknya hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh saksi, terpenting sesuai regulasi tahapan harus tetap berjalan.
" Gak masalah ditandatangani tidaknya berita acara oleh saksi, yang penting bagi kami tahapan wajib harus tetap berjalan, itu saja," tegas Feri Ikhsan.
Di kegiatan ini kata Feri, pihaknya hanya mengumumkan hasil perolehan suara yang didapat oleh kedua Paslon yang ber kontestasi, bukan menetapkan secara resmi Paslon pemenang di PSU tersebut.
Sedang terkait gugatan yang dilakukan pihak 01 ke MK, Feri mengatakan sesuai Pasal 157 UU No 10 tahun 2016 ayat 4 dan 5, dimungkinkan kepada kedua Paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Pihak Paslon 01 melakukan gugatan ke MK, ujarnya, karena mereka mendalilkan secara hukum, bahwa pihak Paslon 02 telah mempolitisasi ASN dan melakukan Money Politics yang cukup masif.
" Dengan begitu, kami belum bisa secara resmi untuk menetapkan Paslon 02 sebagai pemenang di PSU ini, karena masih harus menunggu putusan dari MK, terkait hasil dan kesimpulan dari permohonan gugatan yang diajukan pihak 01 ke MK tersebut," tukasnya (rid)