Kepsek SD Negeri 3 MARGA BAKTI Melanggar UUD ,No 40 Tahun 1999
Oki sum-sel -- Diduga kepala Sekolah SD Negeri 3 Marga Bakti langgar UUD nomor 40 Tahun 1999 , kepala sekolah terkesan alergi wartawan. Senin, (4 April 2025).
Di mana setiap tugas kontrol sosial awak media wartawan sudah dilindungi dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999. Dengan penjelasan barang siapa yang menghalang-halangi wartawan dalam melakukan kontrol sosial maka dapat dikenakan kurungan penjara 2 tahun serta denda 500 juta.
Mendalami terkait berita dugaan pungli di SDN 3 marga bakti, Tim investigasi awak media melakukan kontrol sosial melalui pesan whatsapp singkat. Setelah dihubungi nomor telepon tersebut, kepsek SDN 3 langsung memblokir nomor wartawan .
Seorang kepala sekolah yang berpendidikan mestinya memberikan contoh yang baik, dimana setiap kepala sekolah semestinya sudah taat aturan dan paham UUD , Namum kepala sekolah SDN 3 marga bakti, terkesan tidak memiliki dasar tersebut , hal ini justru menjadi sorotan di kalangan masyarakat
Selaku kontrol sosial yang taat dengan UUD , kami berharap kepada dinas pendidikan, Kejari dan tipikor kami berharap ada tindakan dari APH guna menegakan UUD yang berlaku.
(Red tim).