PESAWARAN - Masifnya keberadaan lampu penerangan jalan mati tidak berfungsi, yang ada di sejumlah jalan Kabupaten Pesawaran, selama 10 tahun ke pemimpinan Bupati Dendi Ramadhona. Kondisi tersebut sungguh sangat memprihatinkan. Padahal setiap tahun Pemkab setempat telah menggelontorkan anggaran dana yang tidak sedikit, yakni menelan sampai sekitar Rp 5 milyar per tahunnya.
Bagaimana tidak dikatakan memprihatinkan, pasalnya sebagai contoh keberadaan lampu yang ada di sepanjang jalan protokol Pesawaran sampai pada perbatasan Kota Bandarlampung, keberadaannya banyak ditemukan kondisinya sudah tidak berfungsi lagi alias mati.
Kondisi tersebut diketahui, saat dilakukan infeksi lapangan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran Pada Tanggal 14 Maret 2025, yang melakukan peninjauan ke sejumlah titik lampu jalan yang berada di poros jalan lintas Protokol Pesawaran mulai dari perbatasan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan sampai jalan ke arah Kecamatan Way Ratai, Pesawaran.
Karuan kondisi yang mengakibatkan gelap gulitanya Pesawaran, jika di malam hari itu, bikin berang Komisi III DPRD Pesawaran dalam menyikapi temuannya, terkait kondisi lampu jalan di sejumlah titik jalan protokol yang nihil dan banyak yang mati tak berfungsi.
“ Kami bersama Kepala Dinas Perhubungan, UP3 PLN Pringsewu dan UP3 PLN Tanjung Karang , saat turun lapangan, banyak ditemukan lampu jalan yang tidak ada, bahkan lampu-lampu jalan yang ada mayoritas sudah mati tidak berfungsi lagi, sehingga ini sangat berdampak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ujar anggota Komisi III DPRD Pesawaran, Hendra Gunawan dalam rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2024, Senin 14 April 2025.
Padahal sambungnya, kondisi tersebut dalam penilaiannya, tidak sesuai dengan anggaran yang harus dikeluarkan tiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk belanja Daya atau KWH listrik pada Lampu Jalan di seluruh Kecamatan Kabupaten Pesawaran, sebesar sekitar 5 milyar.
Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran meminta penundaan pembayaran daya lisrik atau KWh lampu jalan dari bulan Maret tahun 2025 sampai dengan tersedianya meterisasi dan jaringan lampu jalan yang ada di seluruh Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, Komisi III juga mengusulkan pembentukan pansus atas pengunaan anggaran pembayaran daya listrik lampu jalan di Kabupaten Pesawaran dari anggaran tahun 2020 sampai dengan 2024 dan tahun berjalan 2025.
“Hasil laporan dan temuan dilapangan ini perlu mendapatkan perhatian serius dan tindak lanjut yang konkrit dari Bupati Pesawaran yang mana masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan dalam mengimplementasikan kebijakan
anggaran pemerintah daerahnya," pungkasnya (**)