Terkait Siltap Tertunggak, Perangkat Desa Gelar Audensi Dengan DPRD Pesawaran

Pe


sawaran one news- Terkait  persoalan Penghasilan Tetap (Siltap) Para Perangkat Desa yang tak kunjung dibayar selama dua bulan oleh Pemkab Pesawaran. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Se-Kabupaten Pesawaran Gelar Audensi dengan DPRD setempat


Puluhan para perangkat desa yang terdiri dari Sekdes, Kaur dan para Kadus ini diterima langsung oleh wakil ketua 1 DPRD ,M.Nasir ,Wakil ketua II, Aria Guna serta Pimpinan komisi 1 dan Kabag Fasilitasi di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Senin (06/01/2025).

Di kesempatan itu, Ketua PPDI Kabupaten Pesawaran, Suwanto menyampaikan bahwa kedatanganya, bersama para perangkat desa yang tergabung di PPDI tersebut , semata hanya ingin memastikan Siltap yang dua bulan tertunda serta adanya pemblokiran BPJS.

"Kalau pun memang sudah dianggarkan mohon dipantau dan dipercepat untuk pencairannya, karena untuk pembayaran siltap kami ini sering terjadi penundaan ,karena kita tahu secara Perbup itu seharusnya dibayar setiap bulan ,tapi pada kenyataannya dibayarkan 4 bulan sekali,"ungkapnya.

Selain persoalan Siltap,para Perangkat desa ini mengeluhkan adanya pemblokiran BPJS,padahal mereka para perangkat desa ini merasa selalu membayar melalui Siltap yang dipotong setiap pencairan.

"Kita tahu untuk BPJS kesehatan selalu dipotong dari Siltap ,pada kenyataan setiap kita mau berobat BPJS kami tidak aktip.Mau kami ketika PBB sudah maksimal ,pembayaran Siltap kami juga jangan ditunda dong"pintanya.

Menyikapi keluhan para perangkat desa ini,wakil ketua 1 DPRD Pesawaran,M.Nasir memastikan bahwa untuk permasalahan Siltap dan BPJS akan terselesaikan di tahun 2025. M.Nasir berkomitmen, pihaknya akan selalu memperjuangkan hak-hak yang menyangkut kepentingan rakyat,

"Tahun 2025 tahun perbaikan persoalan -persoalan yang ada, akan kita selesaikan .Yakin lah bahwa DPRD adalah teman- teman ,kami komitmen akan memperjuangkan hak -hak kalian, Saya berharap selesai persoalan  ini, kalian sudah bisa tersenyum," pungkas Nasir.(rid)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR