BENDERA USANG DAN ROBEK Berkibar Dibalai Desa Kalideres Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

BENDERA USANG DAN ROBEK Berkibar Dibalai Desa Kalideres Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir.


KAYU AGUNG ,OKI -  Wayan  Widiana susila  kepala desa Kalideres, kecamatan Mesuji, kabupaten Ogan Komering Ilir,  Terkesan tidak taat kepada undang undang RI no 24 tahun 2009 tentang bendera. bahasa Dan lambang negara. Selasa (14 - Januari - 2025).

Langsung Dari pantauan team investigasi awak media Dilapangan, menemukan bendera merah putih yang sudah robek dan kusam dibiarkan berkibar di depan kantor balai desa Kalideres, tentu hal ini menjadi sorotan, pertanyaan warga setempat..

Dijelaskan lansung dari pemerintah pada Pasal 24 hurup c, yang isinya mengibarkan bendera merah putih yang merupakan lambang negara yang rusak, robek, luntur, kusam, kusut. Maka ketentuan pidana pasal 67 hurup B yang isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang rusak, Robek, luntur, kusam, serta kusut. Sebagai mana di maksud dengan pasal no 24 hurup C. Maka dapat di pidana selama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

" Lanjut Tim investigasi awak media coba untuk konfirmasi langsung kepala desa kali deres Namun sangat disayangkan tim investigasi tidak bertemu secara langsung karna sang kepala desa, dan sekdes  tidak ada di kantor, ... 

Tak berhenti di sini saja tim investigasi media coba untuk menghubungi kades Kalideres, melalui pesan whatsapp telepon,........
(Red/tim).
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR