21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Sukaraja, Ditetapkan Sebagai Penerima BLT-DD Tri Wulan Pertama, Tahun 2025


Pesawaran, one News- Sebanyak 21  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Sukaraja, Gedong tataan diterapkan sebagai Penerima Bantuan Tunai Dana Desa (BLT- DD) untuk tri Wulan pertama tahun 2025

Menurut Pj. Kepala Desa Sukaraja, Widiantoro melalui Sekretaris Desa Daiyan Fahmi, mengatakan dalam penetapan jumlah penerima BLT-DD dilakukan sesuai regulasi yakni melalui musyawarah desa (Musdes) bersama BPD.

" Untuk jumlah KPM di bandingkan tahun sebelumnya, mang ada penurunan jumlah penerima BLT-DD, sesuai regulasi, untuk tahun ini alokasi yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) maksimal hanya sebesar 15 persen, beda dengan tahun sebelumnya mencapai 20 persen," kata Daiyan diruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).

Daiyan menjelaskan, bahwa dari jumlah 21 KPM penerima BLT-DD yang sekarang, merupakan masyarakat yang tergolong dalam keluarga prasejahtera yang selama ini, memang tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari kemensos maupun pemerintah daerah.

"Sesuai ketentuan penyaluran BLT-DD ini akan dilakukan tiap triwulan setelah dana desa turun, dengan nominal Rp300ribu perbulannya," ujarnya.

Selain itu, Daiyan mengimbau kepada masyarakat khususnya penerima BLT-DD bisa menggunakan bantuan dana desa untuk meringankan beban perkonomian keluarga di tengah masyarakat.

"Kami harap dengan adanya bantuan BLT-DD ini masyarakat bisa terbantu untuk meringankan beban ekonomi bagi keluarga prasejahtera dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya," harapnya (rid)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR