Pemilik Sertifikat Hak Milik Tegaskan Tidak Pernah Jual Beli Tanah

Pontianak, 24 Desember 2024 –onenews.co.id

 Abdul Syahid, A.Md., warga yang lahir di Ketapang pada 11 Maret 1970, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah miliknya kepada saudara Ivan Setiawan Wahyudi. 

Pernyataan tersebut dibuat dengan tegas dan penuh kesadaran disampaikan oleh Abdul Syahid Rabu (24/12/24)  untuk meluruskan dugaan yang berkembang.

Dalam pernyataannya, Abdul Syahid menyebutkan bahwa ia adalah pemilik sah tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 11674, NIB 1401 103 0600838. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Komplek Bahtera Indah 1 (sekarang Jalan Doktor Wahidin) Pontianak berdasarkan Surat Ukur Nomor 619/Sungai Jawi Dalam/2007 dengan luas 258,32 meter persegi.

"Saya tidak pernah melakukan jual beli tanah kepada saudara Ivan Setiawan Wahyudi sebagaimana disebutkan dalam Akta Jual Beli Nomor 74/Kota/2005 tanggal 14 September 2005 yang dibuat oleh Drs. Jufri, M.Si., Camat Pontianak Kota selaku PPAT sementara," tegas Abdul Syahid.

Ia juga menyatakan bahwa pernyataan tersebut dibuat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani tanpa tekanan dari pihak mana pun. Abdul Syahid bahkan bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut.

Pernyataan ini menjadi penting untuk menghindari konflik hukum terkait kepemilikan tanah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ivan Setiawan Wahyudi maupun pihak terkait lainnya.(irwan)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR