Kemelut di Gedung DPRK Aceh Singkil Tak Berkesudahan, Penetapan APBK Aceh Singkil 2025 Terancam di Perbupkan

Aceh Singkil, OneNews – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2025 sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan akan dilakukan. Padahal Tahun Anggaran 2024 sebentarlagi akan segera berakhir.

Penyebab belum adanya tanda-tanda pembahasan Rancangan APBK Aceh Singkil tersebut diduga berkaitan erat dengan kemelut yang tak berkesudahan antara Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang dalam dua tahun terakhir ini tidak ada lagi kecocokan.

Sumber yang layak dipercaya di gedung DPRK menyebutkan, ketidak cocokan antara Sekwan dengan Dewan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Apalagi saat ini terdapat 15 orang anggota dewan baru, termasuk 2 unsur pimpinan dewan.

“Kemelut antara Sekwan dan DPRK ini sebenarnya sudah lama. Diduga karena Sekwan tidak bisa menjalankan kebijakan dewan, baik pimpinan maupun anggota-anggota dewan lainnya,” sebut suber ini.

Ketidak harmonisan antara Sekwan dan Dewan ini tentunya akan berdampak terhadap pembahasan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya pembahasan APBK sejak Kebijakan Umumum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di serahkan oleh Pemeriontah Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 8 November 2024 lalu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Penetapan APBD atau APBK Tahun Anggaran 2025 harus dilakukan paling lambat 31 November 2024, atau satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. 

Namun jika terjadi persoalan atau kendala diluar dugaan, maka dalam ketentuan lainnya terdapat masa perpanjangan pembahasan paling lama 60 hari sejak pemerintah daerah/kabupaten menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRK. Artinya, waktu untuk penetapan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 hanya tinggal tersisa 24 hari kerja lagi.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka pengesahan Rancangan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Singkil paling lambat pada 8 Januari 2025. Padahal, sampai berita ini ditayangkan, belum ada pembahasan Rancangan APBK tersebut. Bahkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRK yang mengatur jadwal agenda kegiaatan DPRK saja pun belum dilakukan.

Mengamati persoalan ini, maka hampir bisa dipastikan penetapan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 tidak akan dilakukan melalui pembahasan dewan, sebab, waktu yang tersisa tidak cukup lagi untuk membahasnya. Jika demikian, maka sudah hampir dipastikan pula penetapan APBK Aceh Singkil Tahun Anggan 2025 akan dilakukan lewat Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil.  

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun menyebutkan, masalah pembahasan Rancangan APBK masih dalam proses, dan hari ini Banmus menjadwalkan kembali. Sebab, sebelumnya sempat tertunda karena agenda Pilkada.

“Hari ini Banmus akan menjadwalkan kembali, sebelumnya sempat tertunda karena agenda pilkada,” katanya kepada wartawan OneNews Razaliardi Manik menjawab konfirmasi yang dilayangkan lewat WhatsApp  Jum’at, (06/12/2024).

Ketiak ditanya apakah APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 nanti akan ditetapkan lewat Perbup. Amaliun yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Aceh Singkil ini mengatakan pihaknya tidak pernah berpikir untuk di perbupkan.

“Kami (Dewan-Red) tidak pernah berpikir untuk di perbupkan,” katanya sembari menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada dewan seharusnya pada minggu kedua Juli 2024, tapi di antarkan ke dewan pada 8 November.

Sementara masalah informasi yang beredar dikalangan tertentu mengenai mosi tak percaya terhadap Sekretaris Dewan H. Suwan, menurut hal itu tidak ada. “Masalah mosi tak percaya dewan kepada Sekwan, sampai saat ini sepengetahuan saya tida ada,” terangnya.(RzM)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR